Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 April 2019 | 15:57 WIB
Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum dapat memeriksa Denny Supari (38), seorang sopir mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD yang kedapatan ugal-ugalan. Denny kekinian diketahui merupakan seorang pengacara

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan, hingga saat ini Denny belum sadarkan diri dan masih berada di rumah sakit.

"Pengemudi belum sadar, periksanya bagaimana?," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Usai menabrak satu mobil dan empat motor, Denny dan rekannya yang berinisial AB masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih menunggu kedua pelaku dalam kondisi yang baik untuk segera diperiksa.

"Pengemudi saat ini masih berada di RSCM, masih diruang ICU," jelasnya.

Sebuah mobil rusak setelah menabrak belasan orang di kawasan Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) malam. [Suara.com/Yosea Arga].
Sebuah mobil rusak setelah menabrak belasan orang di kawasan Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) malam. [Suara.com/Yosea Arga].

Nasir menerangkan, keduanya mengalami luka-luka lantaran sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram atas ulahnya. Denny pun menderita luka disekujur badan dan luka di pelipis.

"Luka terbuka di pelipis dan badan," kata Nasir.

Polisi hingga kini belum mengetahui penyebab kecelakaan itu. Hasil cek urin menunjukkan bahwa Denny negatif alkohol. Sementara, AB dinyatakan positif alkohol.

Diberitakan sebelumnya, Mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.

baca juga

Mobil itu dikabarkan dikemudikan oleh Denny Supari (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anaknya jadi Korban Camry Brutal, Hanif Ancam Tuntut DS

Anaknya jadi Korban Camry Brutal, Hanif Ancam Tuntut DS

News | Jum'at, 19 April 2019 | 21:47 WIB

Mulut Bau Alkohol, Sopir Camry Diduga Mabuk saat Tabrak Belasan Orang

Mulut Bau Alkohol, Sopir Camry Diduga Mabuk saat Tabrak Belasan Orang

News | Jum'at, 19 April 2019 | 10:15 WIB

Terkini

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

SymWhite 377 vs Tranexamic Acid: Mana yang Lebih Cepat Memudarkan Flek Hitam?

SymWhite 377 vs Tranexamic Acid: Mana yang Lebih Cepat Memudarkan Flek Hitam?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Kemenkeu Beberkan Jurus APBN 2027: Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Kemenkeu Beberkan Jurus APBN 2027: Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!

Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Hari Museum Indonesia 2026, Revitalisasi 200 Cagar Budaya Jadi Mercusuar Era Prabowo

Hari Museum Indonesia 2026, Revitalisasi 200 Cagar Budaya Jadi Mercusuar Era Prabowo

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Krisis Dokter Gigi, 29 Kampus Ditugaskan Buka Fakultas Kedokteran Gigi Baru

Krisis Dokter Gigi, 29 Kampus Ditugaskan Buka Fakultas Kedokteran Gigi Baru

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×