Kebut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni untuk Sofyan Basir

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 24 April 2019 | 11:02 WIB
Kebut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni untuk Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengebut pemeriksaan setelah menetapkan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu memangil mantan staf ahli Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya sebagai saksi untuk Sofyan.

"Kapasitas Tahta kami periksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basyir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Namun, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan Tahta setelah Sofyan berstatus tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penetapan tersangka Sofyan Basir dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah bukti maupun fakta-fakta persidangan dalam kasus yang telah menjerat beberapa terpidana.

Sebelum Sofyan, KPK telah menjerat beberapa orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural ResourceJohannes B. Kotjo.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Saut mengatakan, penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015

Jadi Tersangka, KPK Sudah Pantau Dirut PLN Sofyan Basir Sejak 2015

News | Selasa, 23 April 2019 | 21:38 WIB

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani

Bisnis | Selasa, 23 April 2019 | 18:12 WIB

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

News | Selasa, 23 April 2019 | 18:06 WIB

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Bisnis | Selasa, 23 April 2019 | 18:00 WIB

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Pengusaha

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Pengusaha

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:40 WIB

Terkini

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:55 WIB

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

Militer Iran: Tentara Amerika Serikat Bakal Jadi Makanan Hiu di Teluk Persia

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:50 WIB

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

Iran Bikin Zionis Israel Boncos! Tembak Jatuh 5 Drone Rp169 Miliar

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:47 WIB

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

Usai Libur Lebaran, Jatinegara Macet Parah hingga Arah Tebet-Kuningan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

Sebut Kemenlu Tak Punya Taji, Pengamat UGM Kritik Lemahnya Posisi Tawar RI di Selat Hormuz

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:40 WIB

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:34 WIB

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

Iran Serang Zona Industri Israel, Ciptakan 'Kiamat' Kimia di Beersheba

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:31 WIB

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

Geger! Bos Ayam Geprek di Bekasi Temukan Jasad Karyawan Terbungkus Plastik dalam Freezer

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:27 WIB

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:24 WIB

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

Iran Bongkar Rencana Licik AS, Jadi Alasan Ogah Negosiasi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 10:18 WIB