Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 23 April 2019 | 18:12 WIB
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi persnya menegaskan, Sofyan Basir yang merupakan Direktur Utama PT PLN (Persero) diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Kementerian BUMN akan menghormati segala keputusan yang diambil KPK.

"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK," kata Edwin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

"Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," Edwin menambahkan.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu anggota nonaktif Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih Cs, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Saut.

baca juga

Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

News | Selasa, 23 April 2019 | 18:06 WIB

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Bisnis | Selasa, 23 April 2019 | 18:00 WIB

Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK

Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:05 WIB

Terkini

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

×