Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 23 April 2019 | 18:12 WIB
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Kementerian BUMN: Proses Hukum Harus Dijalani
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (tengah) memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7).[Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Sofyan Basir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi persnya menegaskan, Sofyan Basir yang merupakan Direktur Utama PT PLN (Persero) diduga membantu Eni Maulani Saragih Cs menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, Kementerian BUMN akan menghormati segala keputusan yang diambil KPK.

"Kalau memang sudah ditetapkan, ya kita harus menghormati keputusan KPK," kata Edwin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

"Bagaimana pun proses hukum harus dijalani. Walaupun status tersangka kan masih tetap dengan azas praduga tak bersalah," Edwin menambahkan.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu anggota nonaktif Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih Cs, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan penanganan perkara pokok, KPK mulai menangani kasus ini sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dua pihak ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Saut.

baca juga

Dalam perkembangannya, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Eni Maulani Saragih dari berbagai pihak dan peran pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk dua tersangka, yaitu mantan Sekjen Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

Dibidik dari 2015, Sofyan Basyir Jadi Tersangka Seusai Idrus Marham Divonis

News | Selasa, 23 April 2019 | 18:06 WIB

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Sofyan Basir Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Bisnis | Selasa, 23 April 2019 | 18:00 WIB

Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK

Sofyan Basir Dirut PT PLN Resmi Jadi Tersangka KPK

News | Selasa, 23 April 2019 | 17:05 WIB

Terkini

BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif

BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Day Cream Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam Usia 40? Ini 4 Pilihannya Sesuai Review

Day Cream Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam Usia 40? Ini 4 Pilihannya Sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:49 WIB

NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM

NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM

Jakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

×