Korupsi Alat Kesehatan, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Dibui

Iwan Supriyatna

Jum'at, 03 Mei 2019 | 08:37 WIB
Korupsi Alat Kesehatan, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Riau Dibui
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara terhadap tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Meski vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, ketiga oknum dokter tersebut tetap menolak putusan tersebut dan menyatakan banding.

"Kita menghormati putusan majelis. Tapi dibalik itu kita tidak setuju dengan putusan tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Firdaus Aziz.

Ia mengatakan hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiga kliennya masing-masing dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar dan drg Masrial.

Dalam putusannya, hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Ketiganya pun divonis pidana penjara berbeda-beda, mulai dari satu tahun hingga yang paling berat satu tahun delapan bulan penjara. Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda pula.

Firdaus menilai bahwa putusan hakim tersebut janggal. Dalam mengadili perkara korupsi, dia menuturkan seharusnya seluruh unsur termasuk kerugian negara harus terpenuhi.

Namun, dia mengatakan pada kenyataannya RSUD Arifin Achmad justru menyisakan hutang dengan kliennya dalam pengadaan alat kesehatan itu.

"Kalau dilihat kerugian negaranya jauh banget. Uang (klien) kita yang belum dibayar saja masih ada. dr Welli itu Rp 217 juta, Masrial Rp 14 juta dan Kuswan ada Rp 11 juta," ujarnya.

baca juga

Untuk itu, dia menuturkan meminta kepada para terdakwa untuk langsung menyatakan menolak dan mengambil langkah banding dengan putusan yang dibacakan hakim secara terpisah itu.

Lebih jauh, dia juga menyoroti perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar hakim kala membacakan putusan terhadap dr Kuswan Ambar.

Kuswan yang merupakan dokter ahli bedah di rumah sakit milik pemerintah daerah itu mendengar putusan sedikit lebih lama dibanding dua rekan sebelumnya.

Pasalnya, hakim ketua Saut Maruli Tua dan dua hakim anggota Asep Koswara dan Hendri dissenting opinion atau mengalami perbedaan pendapat dalam memutuskan hukuman kepada Kuswan.

Dari jalannya persidangan, Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa tidak melanggar pasar primer dan subsider yang dijerat jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dua hakim anggota lainnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga harus divonis penjara.

"Ada perbedaan pendapat antara majelis hakim, namun tetap digunakan pendapat mayoritas dan saudara diputus bersalah," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Firdaus mengatakan seharusnya jika salah satu kliennya majelis hakim dihadapkan dengan dissenting opinion, maka dua terdakwa lainnya harusnya juga sama.

"Apalagi terakhir ada pendapat yang berbeda, dissenting opinion. Seharusnya kalau ada satu pendapat yang berbeda, yang lainnya juga begitu. Karena poinnya kan sama itu," urainya.

Untuk itu, dia menuturkan akan segera menyiapkan materi memori banding dan diajukan ke tahan peradilan selanjutnya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

dr Welli Zulfikar menjadi terdakwa pertama yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta subsider enam bulan kurungan.

Setelah dr Welli, drg Masrial menjadi pesakitan kedua yang mendengar putusan hakim. Dia divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya, drg Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuswan Ambar menjadi pesakitan terakhir yang mendengar putusan hakim. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan. Sementara, terdakwa Masrial dituntut pidana selama dua tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Weli Zulfikar dituntut lebih tinggi, yaitu selama 2,5 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad melibatkan pihak swasta CV PMR. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kayak Cacing, Arti Tulisan Tangan Dokter Ini Buat Warganet Heboh

Kayak Cacing, Arti Tulisan Tangan Dokter Ini Buat Warganet Heboh

Health | Jum'at, 03 Mei 2019 | 08:05 WIB

Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah

Tulisan Tangan Dokter Ini Mendadak Viral, Warganet Pusing Berjamaah

News | Rabu, 01 Mei 2019 | 11:36 WIB

Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter

Namanya Salah Sejak Kecil, Petugas Damkar Ini Selalu Dikira Dokter

News | Selasa, 30 April 2019 | 16:00 WIB

Terkini

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 12:56 WIB

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:55 WIB

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:41 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:40 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:37 WIB

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:33 WIB

×