Lagi, Permadi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Sebut Revolusi

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:25 WIB
Lagi, Permadi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Sebut Revolusi
Pelapor Permadi bernama Stefanus Asat Gusma menunjukan laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga P]

Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Stefanus mengatakan, laporan tersebut berangkat dari ucapan revolusi yang dilontarkan Permadi dalam satu video. Menurutnya, ucapan Permadi merujuk pada upaya makar serta merugikan keamanan negara.

"Saya melaporkan hari ini bahwa video itu dianggap ada ajakan untuk makar, kemudian ada ajakan untuk berbuat tindak kejahatan yang merugikan keamanan negara karena menyampaikan sesuatu yang belum tentu benar, meresahkan, membuat onar di masyarakat. Maka haru ini kami melaporkan dan laporan itu sudah kami sampaikan ke pihak Polda Metro dan akan diproses secepatnya," kata Stefanus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019).

Stefanus pun melampirkan barang bukti berupa video dan tangkap layar Permadi saat menyebut kata revolusi. Dirinya mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Permadi karena berpotensi merusak kesatuan NKRI

"Inikan menjelaskan kemaysrakat misalnya kita nggak perlu tunduk ke konstitusional, kita harus lakukan revolusi kan gitu, Itukan sebenarnya mengajak orang untuk melawan sistem negara ini, mengganggu keamanan negara itu yang kita merasa dirugikan," jelasnya.

"Saya temukan video antara tanggal 5-6 Mei ini. Saya dapat dari broadcast WhatsApp tapi di Facebook kan banyak, ada beredar di grup WA juga," tambahnya.

Sementara, Josua juga mengaku risih atas pernyataan Permadi. Dirinya menyebut bahwa politisi Partai Gerindra tersebut seolah-olah mendeligitimasi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"(Yang dirugikan) masyarakat Indoensia itu, saya dan juga masyarakat lainnya merasa dirugikan karena ucapannya itu seolah-olah mendeligitimasikan pemerintahan yang sah. Padahal ada lembaga ada KPU, Bawaslu kalau terkait pemilu anda tidak merasa puas anda bisa melakukan upaya hukum," papar Josua.

Josua pun melampirkan barang bukti berupa berupa transkipan ucapan Permadi dan video Permadi ke penyidik Polda Metro.

"Kami sudah melaporkan ke SPKT Polda Metro saudara Permadi dan kawan-kawan yang diduga melakukan tindak pidana makar dan tindak pidana memberikan kebohongan ataupun berita yang tidak benar terhadap penyelenggara pemilu yang saat ini sedang berlangsung," jelasnya.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Sementara itu, laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Sebelumnya, Permadi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri sesuai membuat laporan di Polda Metro Jaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!

Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 16:10 WIB

Sebut Revolusi dan Jihad, Inikah Video Permadi yang Berujung Dipolisikan?

Sebut Revolusi dan Jihad, Inikah Video Permadi yang Berujung Dipolisikan?

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:40 WIB

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:27 WIB

Terkini

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi

Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:49 WIB

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:40 WIB

PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah

PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap

Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan

Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:08 WIB

Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink

Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:59 WIB

Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker

Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB