Polisi Dalami Laporan Soal Seruan Revolusi Politisi Gerindra Permadi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 11 Mei 2019 | 09:06 WIB
Polisi Dalami Laporan Soal Seruan Revolusi Politisi Gerindra Permadi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)

Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menyebut kata 'revolusi'. Sejumlah pihak yang merasa keberatan atas seruan tersebut menilai, video Permadi di Youtube cukup menjadi acuan atas pelaporan tersebut.

Polda Metro Jaya pun telah menerima laporan dari sejumlah pihak yang melaporkan Permadi. Saat ini, laporan tersebut tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Ya kita saat ini sedang mengecek laporan itu, termasuk mengecek rekaman video (saat Permadi menyerukan revolusi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).

"Ya memang sudah ada yang buat laporan ke Polda Metro, ya kita selidiki," katanya.

Sebelumnya, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5/2019) malam. Permadi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi'. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri.

Laporan itu bermula dari sebuah video yang beredar di Youtube. Video tersebut pun menjadi bukti bagi Fajri untuk melaporkan politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi, Jumat (10/5/2019). Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang.

Pertama, Politisi PDI P bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

baca juga

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Permadi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Sebut Revolusi

Lagi, Permadi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Karena Sebut Revolusi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:25 WIB

Dugaan Penipuan Wisata Rohani ke Israel, Bos HMT Tour Dilaporkan Polisi

Dugaan Penipuan Wisata Rohani ke Israel, Bos HMT Tour Dilaporkan Polisi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 20:31 WIB

Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!

Nama Permadi Tambah Kasus Elite Kubu Prabowo, Gerinda: Ini Luar Biasa!

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 16:10 WIB

Sebut Revolusi dan Jihad, Inikah Video Permadi yang Berujung Dipolisikan?

Sebut Revolusi dan Jihad, Inikah Video Permadi yang Berujung Dipolisikan?

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:40 WIB

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

Dipolisikan, Ini Omongan Permadi soal Barisan Jenderal Jokowi dan Revolusi

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 14:27 WIB

Terkini

Penanaman di Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Kasih Nama Pohon 'Jenderal Herry'

Penanaman di Lahan Bekas Karhutla, Bupati Siak Kasih Nama Pohon 'Jenderal Herry'

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Rocky Gerung Santai Cibiran Usai Masuk Istana: Mantan Masih Mantau

Rocky Gerung Santai Cibiran Usai Masuk Istana: Mantan Masih Mantau

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:54 WIB

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

700 Personel Gerebek Kampung Ambon dan Boncos: 24 Orang Diamankan, Sabu hingga Senjata Disita

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan

Eks Kapolores Malang Diangkat Jadi Koorspripim Polri, Pengamat: Jangan Lupakan Tragedi Kanjuruhan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:52 WIB

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

7 Cara Mencuci Hijab Paris agar Tidak Berbulu, Tetap Halus seperti Baru

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Room Reset, Mind Reset: Saatnya Memberi Jeda untuk Diri Sendiri

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Perbedaan Shio Kuda Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air: Siapa Karakternya Paling Kuat?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

Dulu Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan, Sekarang Apa Jabatan Kombes Ferli Hidayat?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:47 WIB

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Seni Berdamai dengan Kecewa: Mengapa Kita Sangat Membutuhkan 'Emotional Boundaries'

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Misi Cetak Bintang Timnas Indonesia, HSL 2026/2027 Resmi Berlakukan Sistem Transfer

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:45 WIB

×