Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Selasa, 14 Mei 2019 | 13:21 WIB
Kemungkinan Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bukan Hanya Hermawan Susanto
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang memburu pelaku lain terkait video viral orang yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo. Perekam video menjadi salah satu buruan polisi.

Kini polisi tengah mencari pengancam penggal Jokowi lainya. Namun ini baru dugaan, ada pengancam penggal Jokowi lainnya.

"Ya kita masih mencari ya daripada pelaku lain ya, apakah ada pelaku lain atau tidak di situ, sedang kita lakukan pencarian," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Pelaku lain tersebut akan tekuak seiring perkembangan pemeriksaan aktor utama video tersebut yakni Hermawan Susanto alias HS yang sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

"Tentunya hari ini kita berharap bisa melakukan pemeriksaan, dan pengacaranya hadir sehingga kita bisa mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka tersebut di dalam melakikan tindak pidana yang dia lakukan," jelasnya.

Sementara itu, Hermawan sudah diputuskan untuk menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Hermawan Susanto ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung setalah dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia terlihat mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu disampaikannya saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu

Pemuda Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja Demi Ikut Demo Ormas di Bawaslu

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 13:15 WIB

Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf

Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 12:43 WIB

Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 12:32 WIB

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:48 WIB

Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 09:17 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×