Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 14 Mei 2019 | 12:43 WIB
Ditangkap karena Ancam Jokowi, Hermawan Tak Bisa Lagi Galang Dana Wakaf
Hermawan Susanto, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka. (dok Polisi)

Suara.com - Pekerjaan sang pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto sebenarnya sangat mulia. Hermawan Susanto jadi volunteer untuk menggalang dana wakaf selama bulan suci Ramadan.

Tapi karena mengancam penggal kepala Jokowi dan ditangkap, Hermawan Susanto dipecat dari tempat kerjanya. Kini Hermawan Susanto jadi pengangguran, sudah tak lagi bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) di Tebet, Jakarta Selatan.

"Kalau itu ada di ranah SDM, yang jelas dari SDM sudah mengatakan dia bukan volunteer kita lagi. Entah dikaitkan kasus kemaren atau tidak itu kebijkan SDM," kata Agus selaku bagian urusan rumah tangga BWA ditemui Suara.com di Yayasan BWA, Tebet Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Agus menjelaskan bahwa Hermawan Susanto baru tiga hari bekerja di awal Ramadan, Hermawan Susanto tersangkut masalah hukum.

Tindakan dan kegiatan Hermawan Susanto pada unjuk rasa di Bawaslu, kata Agus juga tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan dan kantor. HS sendiri seharusnya masih bekerja pada Jumat (10/5/2019). Ia pun menegaskan apa yang dilakukan HS di lhar tanggung jawab pihak Yayasan BWA.

"Saya juga kurang paham masalah itu yang jelas dari bagian SDM dia itu volunteer dan ikutin acara itu juga tanpa seizin pimpinan kita. Secara pribadi dan masalah itu di luar wewenang BWA," kata Agus.

Terkait pribadi HS, Agus berujar tidak mengenal dekat karena status Hermawan Susanto yang tergolong pegawai baru. Apalagi, kata Agus, Hermawan Susanto bekerja di gerai-gerai wilayah bukan di kantor pusat Yayasan BWA.

"Namanya karyawan baru terus juga di luar dari kantor, di gerai ya kita nggak bisa lihat dari sini seperti apa," ujar Agus.

Diketahui, Hermawan Susanto alias HS, pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Tersangka pengancam Jokowi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan setelah Hermawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Minggu (12/5/2019).

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari. Iya (selama pemeriksaan)," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (14/5/2019).

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Ancaman itu disampaikannya saat Hermawan ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

Jadi Pengangguran, Nasib Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 12:32 WIB

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Hermawan Susanto Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 10:48 WIB

Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 09:17 WIB

Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi, BPN Akui Itu Tindakan Salah

Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi, BPN Akui Itu Tindakan Salah

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 09:20 WIB

Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 04:05 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB