Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Selasa, 14 Mei 2019 | 09:17 WIB
Sebut Jokowi Pemaaf, BPN Minta Polisi Tak Jerat HS dengan Pasal Makar
Detik-detik Hermawan Susanto, lelaki yang ancam penggal kepala Jokowi (dok. Polda Metro Jaya)

Suara.com - Ancaman memenggal kepala capres petahana Joko Widodo (Jokowi) diakui sebagai tindakan yang salah oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. Meski begitu, ia menyayangkan keputusan pihak berwenang untuk menjerat Hermawan Susanto alias HS, pelaku pengancaman, dengan pasal makar.

"Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal Pak Jokowi, itu salah," tegasnya dalam tayangan iNews Sore, Senin (13/5/2019).

Namun, menurut Andre Rosiade, motif ancaman yang dilakukan Hermawan Susanto itu masih perlu didalami, apakah serius atau sekadar pamer keberanian.

"Tapi tentu kita harus dalami. Polisi harus mendalami motif, apakah ini soal gagah-gagahan, gaya-gayaan," ujar Andre Rosiade. "Seperti kejadian sebelumnya, ada RJ, anak muda juga, yang menyatakan, 'Ini Pak Jokowi kacung saya, mau saya tembak kepalanya.' Dan ternyata dia minta maaf, Presiden memaafkan, selesai."

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu lantas mendesak polisi agar benar-benar mendalami motif Hermawan Susanto. Apalagi, ia mengatakan, pasal-pasal yang menjerat pelaku itu tidak main-main.

"Ini harus didalami ini gagah-gagahan, gaya-gayaan, karena kalau lihat pasalnya, banyak lo pasalnya, saya baca itu. Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," tutur Andre Rosiade.

Ia mengaku tak yakin bahwa tindakan yang dilakukan Hermawan Susanto itu termasuk makar.

Dirinya pun menambahkan, polisi sebaiknya benar-benar memproses kasus dengan bijaksana. Apalagi, menurut Andre Rosiade, Jokowi adalah seorang pemaaf.

"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar, sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," katanya. "Kejadian ini tentu kalau kami dalami, minta polisi dalami, lihat motifnya, apakah ini gaya-gayaan? Kalau gaya-gayaan, kita tahu Pak Jokowi orang yang pemaaf."

baca juga

"Tentu tidak eloklah anak muda gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan hukuman, sanksi, tapi jangan pasal 104 begini, makar," lanjut Andre Rosiade.

Politikus 40 tahun itu tampak menyangsikan bahwa mengancam memenggal kepala Jokowi tergolong sebagai tindakan makar, sehingga ia menyarankan agar polisi memberikan hukuman, tetapi tetap berhati-hati dalam menentukan pasal yang menjerat Hermawan Susanto.

"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, dan juga efek jera kepada orang lain yang berhati-hati ke depan untuk jangan melakukan tindakan kejahatan verbal kepada presiden atau ancaman," ungkap Andre Rosiade.

"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan, saya belum tahu motifnya, kita dalami," tambahnya.

Sebelumnya, beredar video Hermawan Susanto meneriakkan ancaman pembunuhan yang ditujukan pada Jokowi saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Komunitas relawan bernama Jokowi Mania (Joman) pun membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ancaman tersebut. Hermawan Susanto kemudian ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

Pemuda 25 tahun itu kini dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukan perbuatan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas

Diperiksa Polisi Semalaman, Eggi Sudjana Curhat Lewat Secarik Kertas

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 08:18 WIB

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Tak Terima Eggi Sudjana Ditangkap di Dalam Polda Metro Jaya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 07:50 WIB

KPPS Berguguran, Rachmawati Singgung Kopi Sianida Jessica Hingga Genocide

KPPS Berguguran, Rachmawati Singgung Kopi Sianida Jessica Hingga Genocide

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 05:45 WIB

Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

Jadi Tersangka, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 04:05 WIB

Pengancam Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka, FPI Minta Polisi Adil

Pengancam Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka, FPI Minta Polisi Adil

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 00:24 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×