Ina Yuniarti Sebar Video Penggal Kepala Jokowi Lewat Grup WhatsApp

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 15 Mei 2019 | 20:45 WIB
Ina Yuniarti Sebar Video Penggal Kepala Jokowi Lewat Grup WhatsApp
Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Polisi telah menetapkan Ina Yuniarti, perempuan yang merekam video Hermawan Susanto, pemuda pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar, Argo Yuwono mengatakan, Ina berperan merekam serta menyebar video bernada ancaman tersebut.

"Ina Yuniarti pelaku yang menyebarkan dan merekam video tersebut," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (15/5/2019).

Argo menyebut, Ina menyebarkan video viral tersebut melalui media sosial WhatsApp. Kekinian polisi masih memeriksa Ina secara intensif guna menelisik motif rekaman video tersebut.

"Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," jelasnya.

Dalam kasus ini, Ina dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Ina dibekuk aparat Polda Metro Jaya saat sedang berada di kediamannya di Grand Recidence Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 20:38 WIB

Susul Hermawan, Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Jadi Tersangka

Susul Hermawan, Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Jadi Tersangka

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 20:28 WIB

Digiring ke Polda, Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Tertunduk Lesu

Digiring ke Polda, Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Tertunduk Lesu

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 18:34 WIB

Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung

Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi Cewek, Polisi Sita Kerudung

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 16:13 WIB

Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

Dibekuk, Pelaku Perekam Video Hermawan Susanto Ancam Penggal Kepala Jokowi

News | Rabu, 15 Mei 2019 | 15:01 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB