Array

Digiring ke Polda, Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Tertunduk Lesu

Rabu, 15 Mei 2019 | 18:34 WIB
Digiring ke Polda, Emak-emak Perekam Video Penggal Jokowi Tertunduk Lesu
Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Suara.com - IY, pelaku perekam video Hermawan Susanto yang mengancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo telah tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) petang.

Pantauan Suara.com, IY terlihat tertunduk saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju gedung Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.02 WIB.

Tak sendiri, polisi turut membawa pelaku lainnya yang berjenis kelamin perempuan. Hanya saja, pelaku tersebut belum diketahui identitasnya.

Polisi kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait kasus tersebut. Mereka terlihat hanya tertunduk sembari menutupi wajah saat sejumlah awak media mencoba mengambil gambar.

Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).
Penampakan wanita perekam video penggal kepala Jokowi di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga).

Para pelaku itu terlihat tertunduk lesu saat turun dari mobil. Polisi sekejab membawa para pelaku itu ke dalam ruang penyidik yang ada di gedung Direktorat Krimun untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap seseorang berinisial IY, terduga pelaku yang merekam dan menyebarluaskan video tersangka Hermawan Susanto yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019).

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Argo mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hanya, Argo tak memerinci lebih jauh terkait penangkapan serta identitas pelaku.

Dari tangan IY, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Libatkan Ahli, Polisi Kaji Ucapan Emosional Hermawan Ancam Penggal Jokowi

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kacamata hitam yang ia kenakan saat merekam aksi Hermawan.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel genggam, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi.

Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI