Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 16 Mei 2019 | 23:00 WIB
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. [Suara.com/ Novian Ardiansyah]

Suara.com - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TT dipecat lantaran persoalan orientasi seksual. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homoseksual. Berdasarkan informasi yang terhimpun, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta mengkonfirmasi hal tersebut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke polda setempat, karena itu urusan polda setempat," ujar Dedi saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/5/2019).

Hanya saja, Dedi menerangkan ihwal hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya tersebut adalah Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya.

Pada tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," papar Dedi.

Dedi menambahkan, setiap anggota Polri wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b. Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

"Dan pada Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tambahnya.

baca juga

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," singkat Dedi.

Diketahui, pria berusia 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri karena perbuatan yang dianggap tercela.

Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT ditangkap aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar kuasa hukum TT, Maruf Bajammal kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).

Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Kemudian pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.

"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.

Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5/2019) pekan depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

News | Kamis, 16 Mei 2019 | 21:33 WIB

Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat

Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat

News | Senin, 08 April 2019 | 16:30 WIB

Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini

Soal Hukum Rajam LGBT, Warganet Brunei : Itu Hoaks, Pelintiran Sana Sini

News | Kamis, 04 April 2019 | 13:19 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:37 WIB

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern

Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:31 WIB

LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya

LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif

7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!

Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian

Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka

Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:22 WIB

×