Sempat Bantah, 4 Fakta Mutilasi Wanita di Malang yang Dibunuh usai Dicabuli

Selasa, 21 Mei 2019 | 11:57 WIB
Sempat Bantah, 4 Fakta Mutilasi Wanita di Malang yang Dibunuh usai Dicabuli
Polisi tetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus mutilasi wanita di pasar besar malang. (Aziz)

Dari berbagai fakta dan bukti yang telah ditemukan, polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi. Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Sketsa Korban Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur. [Dokumentasi Polisi]
Sketsa Korban Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur. [Dokumentasi Polisi]

Adapun untuk identitas korban, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menemukan titik terang. Polisi telah menyebar sketsa wajah korban ke publik dan mengeluarkan imbauan bagi keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dapat segera melapor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI