Dari berbagai fakta dan bukti yang telah ditemukan, polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi. Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
![Sketsa Korban Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur. [Dokumentasi Polisi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/05/16/51046-sketsa-korban-mutilasi-di-pasar-malang.jpg)
Adapun untuk identitas korban, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menemukan titik terang. Polisi telah menyebar sketsa wajah korban ke publik dan mengeluarkan imbauan bagi keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya dapat segera melapor.