Polisi Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2019 | 17:38 WIB
Polisi Dipecat karena Gay, Brigadir TT Melawan
Ilustrasi polisi dan mobilnya. (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT, polisi Semarang yang dipecat karena gay. Polisi gay itu pun banding.

Pengadilan menolak gugatan Brigadir TT, Kamis (23/5/2019), karena gugatannya dianggap prematur. Majelis hakim menilai mantan polisi itu belum menempuh upaya banding di internal kepolisian melawan surat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kapolda Jateng yang ditujukan kepadanya.

Pengacara Brigadir TT, Maruf Bajammal mengatakan putusan hakim itu janggal. Sebab di kepolisian, tidak ada mekanisme banding internal yang dimaksud.

“Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut tidak bisa kita terima dengan nalar. Karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap diberhentikan dari dinas POLRI terus kemudian bisa kembali mengajukan keberatan. Padahal secara peraturan dan praktik dalam institusi POLRI, itu memang sudah tidak ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/5/2019) sore kemarin.

Pengacara publik LBH Masyarakat ini berharap PT-TUN akan memeriksa perkara ini atau memerintahkan PTUN Semarang melakukannya.

Kuasa hukum Brigadir TT juga akan mengadu ke Ombudsman terkait tidak adanya mekanisme banding internal di POLRI. Padahal hal tersebut sudah dimandatkan UU Administrasi Pemerintahan, ujar, Ma’ruf, karenanya POLRI diduga melakukan maladministrasi.

“Itu bagian dari maladministrasi institusi kepolisian yang kami anggap merugikan klien kami. Atas dasar absennya regulasi itu, kami akan membuat pengaduan ke Ombudsman RI,” tambahnya.

Orientasi Seksual Berbeda Otomatis Langgar Kode Etik?

Dalam catatan LBH Masyarakat, pemberhentian Brigadir TT bermula pada Februari 2017. Polisi berpangkat brigadir itu diduga melanggar kode etik karena dianggap melakukan perbuatan seks ‘menyimpang’. Dalam sidang komite etik, Brigadir TT dianggap melanggar pasal 7 terkait ‘menjaga citra, soliditas, dan kehormatan POLRI’ serta pasal 11 tentang ‘mematuhi norma hukum, agama, kesusilaan, dan kearifan lokal’.

Namun, Ma’ruf Bajammal mengatakan pasal-pasal tersebut bersifat karet. Sebab, orientasi seksual Brigadir TT tidak berpengaruh terhadap profesionalitasnya sebagai aparat.

“Ini yang kami pertanyakan. Karena pasalnya tidak secara konkret dan eksplisit menyebutkan bahwa dilarang anggota POLRI memiliki orientasi seksual minoritas. Bagi kami ini sangat dipaksakan untuk dikenakan ke hal-hal yang seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska, mengatakan standar moral pejabat harusnya dilihat dari aspek hukum, bukan orientasi seksualnya. Ujarnya, penjelasan ‘tercela’ sudah tergambarkan dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni berarti melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan pidana, atau pernah dipidana minimal lima tahun.

“Putusan MK sudah clear bahwa tidak ada definisi soal orientasi seksual. Definisi soal standar moral pejabat itu kita lihat dari tiga kategori itu. Kasus Brigadir TT, yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana, tidak ada hukuman tindak pidana yang menyerang Brigadir TT, dan juga tidak pernah menjalani hukuman penjara lima tahun,” jelasnya.

Asmin mendorong Polda Jateng mengedepankan bukti ilmiah dan tidak melakukan diskriminasi.

“Jika memang orientasi seksual seseorang mempengaruhi performa mereka, maka buktikan itu, lakukan pengujian ilmiah. Kepastian hukum menjadi kunci penting dalam mengurangi pelanggaran diskriminasi dan ketidaksamaan di depan hukum,” tandasnya lagi.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur

PTUN Semarang Tolak Gugatan Sengketa Brigadir TT Karena Dinilai Prematur

Jawa Tengah | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:58 WIB

Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Jawa Tengah | Kamis, 23 Mei 2019 | 17:16 WIB

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM

News | Senin, 20 Mei 2019 | 17:20 WIB

Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

Dipecat karena Gay, Pengacara Bantah Brigadir TT Bolos Dinas 30 Hari

News | Senin, 20 Mei 2019 | 16:26 WIB

Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual

News | Sabtu, 18 Mei 2019 | 10:52 WIB

Terkini

Legislator NasDem Tegaskan Isu Peleburan dengan Gerindra Tidak Masuk Akal: Kami Bukan PT Tbk

Legislator NasDem Tegaskan Isu Peleburan dengan Gerindra Tidak Masuk Akal: Kami Bukan PT Tbk

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz

Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:58 WIB

Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal

Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:46 WIB

Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?

Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:38 WIB

Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah

Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:26 WIB

Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS

Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:15 WIB

Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya

Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:12 WIB

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:36 WIB

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:33 WIB