Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:14 WIB
Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal
Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). BW dilaporkan dengan tiga pasal dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang advokat.

Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta bentukan Gubernur Anies Baswedan.

"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi; seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama dia menduduki jabatan tersebut.

"Perbuatan teradu (BW) dapat diduga adalah pelanggaran kode etik advokat yang merendahkan derajat advokat Indonesia," kata Sandi.

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)

Kemudian BW digugat dengan menggunakan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat yang berbunyi; advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Selain itu, BW juga dinilai sudah melecehkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum saat mengatakan MK adalah bagian dari rezim korup saat melakukan pendaftaran sengketa Pilpres ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.

"Dia mempersepsikan MK itu sebagai lembaga peradilan sebagai atau sama seperti rezim korup, itu sangat merendahkan peradilan, artinya bahasa itu mengajak semua publik untuk mempersepsikan Mahkamah Konstitusi tidak dipercayai," tambahnya.

Dalam hal ini, BW digugat dengan menggunakan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Gugatan itu langsung diterima oleh pimpinan Peradi, Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat.

Rencananya, mereka juga akan mengadukan hal ini ke 3 Peradi, setelah dari Peradi Fauzi Hasibuan, mereka akan bergeser melaporkan hal yang sama ke Peradi Luhut Pangaribuan. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke Peradi Juniver Girsang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Cek Persiapan di Ruang Sidang

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Cek Persiapan di Ruang Sidang

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 14:46 WIB

Dapat Gaji dari Anies, Bambang Widjajanto Dinilai Langgar Etik Advokat

Dapat Gaji dari Anies, Bambang Widjajanto Dinilai Langgar Etik Advokat

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 14:27 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:23 WIB

MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019

MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:20 WIB

Siang Ini, TKN Jokowi - Maruf Serahkan Keterangan Pihak Terkait ke MK

Siang Ini, TKN Jokowi - Maruf Serahkan Keterangan Pihak Terkait ke MK

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:26 WIB

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:12 WIB

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB