Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:14 WIB
Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal
Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). BW dilaporkan dengan tiga pasal dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang advokat.

Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta bentukan Gubernur Anies Baswedan.

"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi; seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama dia menduduki jabatan tersebut.

"Perbuatan teradu (BW) dapat diduga adalah pelanggaran kode etik advokat yang merendahkan derajat advokat Indonesia," kata Sandi.

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)

Kemudian BW digugat dengan menggunakan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat yang berbunyi; advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Selain itu, BW juga dinilai sudah melecehkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum saat mengatakan MK adalah bagian dari rezim korup saat melakukan pendaftaran sengketa Pilpres ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.

"Dia mempersepsikan MK itu sebagai lembaga peradilan sebagai atau sama seperti rezim korup, itu sangat merendahkan peradilan, artinya bahasa itu mengajak semua publik untuk mempersepsikan Mahkamah Konstitusi tidak dipercayai," tambahnya.

baca juga

Dalam hal ini, BW digugat dengan menggunakan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.

Gugatan itu langsung diterima oleh pimpinan Peradi, Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat.

Rencananya, mereka juga akan mengadukan hal ini ke 3 Peradi, setelah dari Peradi Fauzi Hasibuan, mereka akan bergeser melaporkan hal yang sama ke Peradi Luhut Pangaribuan. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke Peradi Juniver Girsang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Cek Persiapan di Ruang Sidang

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Cek Persiapan di Ruang Sidang

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 14:46 WIB

Dapat Gaji dari Anies, Bambang Widjajanto Dinilai Langgar Etik Advokat

Dapat Gaji dari Anies, Bambang Widjajanto Dinilai Langgar Etik Advokat

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 14:27 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:23 WIB

MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019

MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:20 WIB

Siang Ini, TKN Jokowi - Maruf Serahkan Keterangan Pihak Terkait ke MK

Siang Ini, TKN Jokowi - Maruf Serahkan Keterangan Pihak Terkait ke MK

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:15 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×