Array

Jabatan BUMN Maruf Amin, Mahfud MD Beberkan Peluang Dibahas di MK

Kamis, 13 Juni 2019 | 19:15 WIB
Jabatan BUMN Maruf Amin, Mahfud MD Beberkan Peluang Dibahas di MK
Gerakan Suluh Kebangsaan yang dipimpin Mahfud MD. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi keterangan tentang kemungkinan dibahasnya status jabatan BUMN cawapres Maruf Amin di MK.

Menurut keterangan Mahfud MD, jabatan Maruf Amin di dewan pengawas BNI Syariah bisa saja dijadikan pembahasan di MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ia mengatakan, asal diterima sebagai alat bukti yang relevan, keterangan terkait hal itu bisa dijadikan pertimbangan sebelum MK menentukan keputusan setelah melakukan persidangan selama 14 hari.

"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di Mahkamah Konstitusi nanti?" tanya presenter iNews Sore Abraham Silaban, Rabu (12/6/2019).

"Ya pasti, dibahas, cuma apakah dibahas itu lalu... Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu. Misalnya dalil ini oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon, dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," jawab Mahfud MD.

Ia kemudian memberikan contoh pembahasan setiap alat bukti dalam persidangan di MK seperti sengketa Pilpres 2019. Saat itu, katanya, setiap alat bukti diurai dan dinilai satu per satu.

"Itu kan ada ratusan, dibahas satu per satu, kenapa harus ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu," terang Mahfud MD.

Abraham Silaban lalu menimpalinya dengan pertanyaan tentang lembaga yang seharusnya memiliki wewenang untuk menangani masalah jabatan Maruf Amin di BUMN itu. Ia menyebutkan, pakar hukum tata negara beranggapan, Bawaslulah yang seharusnya berurusan dengan masalah itu, bukan MK.

Namun, Mahfud MD tidak memberi repons yang pasti terhadap pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Misteri Duit Rp 13 Miliar Sumbangan Kampanye Jokowi - Maruf Amin

"Ya silakan biar MK yang mengatakan itulah, nanti ya. Jangan saya," jawab Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu poin yang ditambahkan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh Maruf Amin.

Bambang menyebutkan, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Karena itu, menurutnya, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu, yang menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal paslon harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari status karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI