Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 14 Juni 2019 | 14:19 WIB
Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Diserahkan ke Kejaksaan
Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut, berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

Untuk berkas milik Eggi, diserahkan polisi pada tanggal 10 Juni 2019. Sementara, berkas milik Lieus diserahkan pada tanggal 13 Juni 2019.

"Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan Lieus tanggal 13 Juni," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap.

"Kami menunggu dari pada keputusan jaksa," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Sementara, Diketahui, Lieus Sungkharisma ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5/2019) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Namun, Lieus sebelumnya keluar tahanan pada 3 Juni 2019 setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, ada tiga orang yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan Lieus. Mereka adalah istri Lieus Meri, pengacara Lieus Hendarsam Marantoko, dan Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.

Laporan atas Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana

Besuk, Lieus Sungkharisma Berikan Semangat ke Eggi Sudjana

News | Senin, 10 Juni 2019 | 16:26 WIB

Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Alasan Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

News | Senin, 10 Juni 2019 | 15:36 WIB

Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari

Polisi Tambah Waktu Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 21:30 WIB

Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma

Pekan Depan, Polisi Lakukan Pemberkasan Kasus Makar Lieus Sungkharisma

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 12:18 WIB

Keluar Tahanan, Kasus Makar Lieus Sungkharisma Dipastikan Tetap Jalan

Keluar Tahanan, Kasus Makar Lieus Sungkharisma Dipastikan Tetap Jalan

News | Kamis, 06 Juni 2019 | 11:49 WIB

Terkini

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20 WIB

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:17 WIB

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB