Pakar Hukum: Sebutan Terstruktur Sistematis Massif Tim Prabowo Jebakan

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:52 WIB
Pakar Hukum: Sebutan Terstruktur Sistematis Massif  Tim Prabowo Jebakan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran, Indra Perwira menilai ungkapan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebuah jebakan sebab. Tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak memaparkan bukti-bukti.

Indra menilai seharusnya Tim Hukum Prabowo dalam sidang sengketa memaparkan bukti-bukti adanya dugaan penggelembungan suara di berbagai daerah, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Langkah itu, menurut dia lebih baik dilakukan daripada hanya mengatakan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan Jokowi - Maruf Amin secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

"Kubu Prabowo sebaiknya tidak mengatakan TSM karena ini jebakan karena kalau tidak termasuk TSM maka bisa jadi pelanggaran dan kecurangan Pemilu tidak terlihat sama sekali," kata Indra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dia menilai seharusnya kubu Prabowo-Sandi membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan KPU di daerah mana saja, lalu meminta penghitungan suara ulang. Karena dia menilai, kesalahan itu bisa disebabkan berbagai sebab seperti salah memasukan data, salah hitung, atau sengaja dicurangi.

"Kalau dicari kecurangan akan susah karena yang diajukan adalah TSM, dan itu sulit dibuktikan. Terstruktur itu kan harus ada komando dari atas, sistematis itu ada pola, dan massif itu dilakukan di 50 persen daerah," tuturnya.

Indra menilai Prabowo-Sandi seharusnya membuktikan kalau KPU dianggap salah karena yang digugat adalah KPU sehingga untuk apa tuduhan TSM ditujukan kepada Jokowi yang merupakan kompetitor di Pemilu Presiden.

Menurut dia, kalau TSM terbukti dan benar dilakukan aparat Polisi, itu tidak ada hubungannya dengan KPU dan tidak bisa membuktikan lembaga penyelenggara Pemilu itu memiliki kesalahan.

"Hakim itu penafsirannya sistematis, dalam sistem Pemilu kita ada yang bertanggung jawab kalau ada kecurangan yaitu Bawaslu sampai akhir jelang penetapan suara. Bawaslu tidak pernah sebut ada kecurangan lalu bagaimana Tim sukses bisa mengatakan ada kecurangan," ucapnya.

baca juga

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan di sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

BPN sebagai pihak pemohom menyinggung soal pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) atas Pemilu yang bebas dan rahasia.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menyampaikan pihaknya dalam pokok permohonan ini mendalilkan adanya pelanggaran TSM atas asas pemilu bebas dan rahasia yang dilakukan Capres Paslon 01 Joko Widodo (Jokowi).

BW mengatakan beberapa saat menjelang hari pencoblosan, Capres Paslon 01 secara terus menerus berkampanye agar para pendukungnya datang ke TPS menggunakan baju putih. BPN juga menduga adanya keterlibatan Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pemenangan Jokowi-Maruf Amin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni

Tutup Sidang, MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa 18 Juni

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:48 WIB

Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One

Baca Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Ungkit Hilangnya ILC TV One

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:43 WIB

FPI dan Alumni 212 Cs Demo Dekat Gedung MK, Moeldoko: Jangan Macam-macam!

FPI dan Alumni 212 Cs Demo Dekat Gedung MK, Moeldoko: Jangan Macam-macam!

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:32 WIB

Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh

Sandiaga: Semoga Nurani Hakim dan Petinggi Negara Tersentuh

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:20 WIB

FPI: Kita Beri Dukungan ke MK Agar Berani Tegakan Keadilan

FPI: Kita Beri Dukungan ke MK Agar Berani Tegakan Keadilan

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 15:19 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×