Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:34 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

Suara.com - Kasus asusila yang menjerat artis Vanessa Angel memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas kasus Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel yang diwakili oleh sang kuasa hukum Milano Lubis menolak seluruh dakwaan jaksa.

Melalui pledoi sidang lanjutan pada Kamis (20/6/2019), kuasa hukum meminta agar sang klien bisa segera dibebaskan.

1. Menjemput Rezeki di Surabaya

Kasus yang membelit Vanessa Angel berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi prostitusi di wilayah Polda JawaTimur. Pada Sabtu (5/1/2019), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel bersama dengan seorang artis lain yakni Avriellya Shaqila.

Beberapa saat sebelum ditangkap, Vanessa Angel sempat membuat unggahan melalui akun Intsgaram miliknya @vanessaangelofficial. Dalam salah satu unggahannya, Vanessa Angel menuliskan kalimat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)
Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019," tulisnya.

"See you at @townsquaresurabaya (ditambah emoji kecupan dengan tanda hati di bibirnya--RED)".

baca juga

Ternyata, unggahan tulisan tersebut merupakan unggahan terakhir Vanessa Angel sebelum diciduk polisi dan digelandang menuju ke Polda Jawa Timur.

2. Barang Bukti Celana Dalam Diamankan

Total, ada 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel yang akan ditampilkan dalam rilis Polda Jawa Timur. Mulai dari sekotak kondom hingga celana dalam berwarna ungu milik Vanessa Angel diamankan.

Vanessa Angel disebut terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).

Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

3. Jadi Tersangka Sebar Foto dan Video Porno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Jatim | Senin, 17 Juni 2019 | 16:01 WIB

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 14:28 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

Terkini

Datang ke Kantor Polisi, Anak di Brebes Akui Bunuh dan Mutilasi Ayah karena Tak Mau Kerja

Datang ke Kantor Polisi, Anak di Brebes Akui Bunuh dan Mutilasi Ayah karena Tak Mau Kerja

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Bagaimana Pusat Konvensi Terpadu Perkuat Ekosistem Industri Pameran Internasional di Indonesia

Bagaimana Pusat Konvensi Terpadu Perkuat Ekosistem Industri Pameran Internasional di Indonesia

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Profil CNGR, Perusahaan China yang Berencana Akusisi PT Gunbuster Nickel Industry

Profil CNGR, Perusahaan China yang Berencana Akusisi PT Gunbuster Nickel Industry

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:22 WIB

5 Rekomendasi Serum Retinol Lokal Affordable untuk Pemula

5 Rekomendasi Serum Retinol Lokal Affordable untuk Pemula

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:20 WIB

8 Fasilitas Banten International Stadium Rusak akibat Kericuhan Suporter Persita vs Persija

8 Fasilitas Banten International Stadium Rusak akibat Kericuhan Suporter Persita vs Persija

Banten | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Siasat Pramono Atasi Potensi Krisis Kuburan di Jakarta: dari Relokasi Warga hingga Cari Lahan Baru

Siasat Pramono Atasi Potensi Krisis Kuburan di Jakarta: dari Relokasi Warga hingga Cari Lahan Baru

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Apa Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel?

Apa Motif Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Tangsel?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:15 WIB

4 Hydrating Micellar Water, Andalan Kulit Kering dan Sensitif Tanpa Ketarik

4 Hydrating Micellar Water, Andalan Kulit Kering dan Sensitif Tanpa Ketarik

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Buntut Ancaman MSCI, CFA Society Soroti Integritas Pasar Modal RI

Buntut Ancaman MSCI, CFA Society Soroti Integritas Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:13 WIB

PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

PBB, PPP, dan Partai Elang Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Suara Partai Kecil Tetap Dihitung

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:12 WIB

×