Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:34 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online pada (16/1/2018).

Polda Jatim menetapkan Vanessa Angel tersangka setelah memeriksa rekam jejak digital dari mucikari Siska.

Vanessa Angel menjadi tersangka dan dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online karena polisi menemukan bukti berupa foto dan video porno artis 27 tahun tersebut.

Vanessa Angel kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari. Kemudian video ini pun tersebar.

Para mucikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online. Kebanyakan orang yang menggunakan jasa Vanessa Angel adalah para pengusaha.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6). [ANTARA FOTO/Moch Asim]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6). [ANTARA FOTO/Moch Asim]

4. Vonis 5 Bulan Penjara

Terbaru, Rabu (26/6/2019) sore ini, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila. Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Pada sidang tuntutan sebelumnya, oleh jaksa Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6) lalu.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya untuk segera dibebaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6/2019).

"Kami minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak terbukti pidananya," tegas Milano.

Milano menganggap memiliki alasan kuat atas permintaannya itu. Menurutnya, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

"Kami menolak dakwaan jaksa. Makanya, kami tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," katanya.

Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019).

"Kami pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang," ucapnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto mengakui pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan.

Pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun, pasal kedua bukan tidak terbukti tetapi jaksa menyusun alternatif.

"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Jatim | Senin, 17 Juni 2019 | 16:01 WIB

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 14:28 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

Terkini

Dukungan MBG Masih Tinggi, 6178 Persen Responden Ingin Program Dilanjutkan

Dukungan MBG Masih Tinggi, 6178 Persen Responden Ingin Program Dilanjutkan

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Kemensos dan CIMA Bahas Rencana Kolaborasi Fasilitasi Lulusan Sekolah Rakyat di Industri Maritim

Kemensos dan CIMA Bahas Rencana Kolaborasi Fasilitasi Lulusan Sekolah Rakyat di Industri Maritim

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:54 WIB

DPR Apresiasi Kinerja Polri Era Prabowo Tunjukkan Penegakan Hukum Tegas

DPR Apresiasi Kinerja Polri Era Prabowo Tunjukkan Penegakan Hukum Tegas

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Ledakan Wisata Era Prabowo: Perjalanan Turis Lokal Pecah Rekor 1,2 Miliar, Bali Juara Dunia Lagi

Ledakan Wisata Era Prabowo: Perjalanan Turis Lokal Pecah Rekor 1,2 Miliar, Bali Juara Dunia Lagi

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Pasar Modal RI Lagi Gonjang-ganjing, Begini Penilaian ADB

Pasar Modal RI Lagi Gonjang-ganjing, Begini Penilaian ADB

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Capaian Dua Tahun Prabowo di Bidang Olahraga: Dari Rekor Dunia hingga Juara FIFA ASEAN Cup

Capaian Dua Tahun Prabowo di Bidang Olahraga: Dari Rekor Dunia hingga Juara FIFA ASEAN Cup

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Kadin Sebut Pemerintah Terlalu Optimistis soal Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027

Kadin Sebut Pemerintah Terlalu Optimistis soal Target Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Ingin Pensiun Bersama Persib Bandung, Perpanjangan Kontrak Marc Klok Ternyata Masih Abu-abu

Ingin Pensiun Bersama Persib Bandung, Perpanjangan Kontrak Marc Klok Ternyata Masih Abu-abu

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:45 WIB

PSEL Makassar Lanjut atau Batal? Ini Kata Wali Kota Munafri Arifuddin

PSEL Makassar Lanjut atau Batal? Ini Kata Wali Kota Munafri Arifuddin

Sulsel | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:45 WIB

×