Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:34 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

Suara.com - Kasus asusila yang menjerat artis Vanessa Angel memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas kasus Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel yang diwakili oleh sang kuasa hukum Milano Lubis menolak seluruh dakwaan jaksa.

Melalui pledoi sidang lanjutan pada Kamis (20/6/2019), kuasa hukum meminta agar sang klien bisa segera dibebaskan.

1. Menjemput Rezeki di Surabaya

Kasus yang membelit Vanessa Angel berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi prostitusi di wilayah Polda JawaTimur. Pada Sabtu (5/1/2019), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel bersama dengan seorang artis lain yakni Avriellya Shaqila.

Beberapa saat sebelum ditangkap, Vanessa Angel sempat membuat unggahan melalui akun Intsgaram miliknya @vanessaangelofficial. Dalam salah satu unggahannya, Vanessa Angel menuliskan kalimat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)
Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019," tulisnya.

"See you at @townsquaresurabaya (ditambah emoji kecupan dengan tanda hati di bibirnya--RED)".

Ternyata, unggahan tulisan tersebut merupakan unggahan terakhir Vanessa Angel sebelum diciduk polisi dan digelandang menuju ke Polda Jawa Timur.

2. Barang Bukti Celana Dalam Diamankan

Total, ada 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel yang akan ditampilkan dalam rilis Polda Jawa Timur. Mulai dari sekotak kondom hingga celana dalam berwarna ungu milik Vanessa Angel diamankan.

Vanessa Angel disebut terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).

Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

3. Jadi Tersangka Sebar Foto dan Video Porno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Jatim | Senin, 17 Juni 2019 | 16:01 WIB

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 14:28 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB