Array

Syaikhu Terancam Denda Rp 50 Miliar Jika Mundur Sebagai Cawagub DKI

Senin, 01 Juli 2019 | 06:08 WIB
Syaikhu Terancam Denda Rp 50 Miliar Jika Mundur Sebagai Cawagub DKI
Ahmad Syaikhu bersama istri usai memberikan hak suara di TPS. (Suara.com/Yakub)

Suara.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus memperingatkan cawagub Ahmad Syaikhu untuk tetap mengikuti alur pemilihan di DPRD DKI sampai tuntas. Syaikhu terancam denda Rp 50 miliar jika mundur di tengah jalan.

Bestari mengacu pada pasal 191 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:

Calon Gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Calon Gubernur sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar daan paling banyak Rp 50 miliar.

"Pokoknya kalau sudah ditetapkan enggak boleh mundur, kalau mundur ya harus bayar Rp 50 miliar," kata Bestari Barus kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).

Aturan itu, kata Bestari juga telah dimasukkan oleh pansus ke dalam tata tertib pemilihan untuk mencari pengganti Sandiaga Uno tersebut.

Hal itu disampaikan Bestari mengingat Syaikhu pada Pileg 2019 ini berhasil mendapatkan suara untuk melenggang ke DPR RI.

Syaikhu diketahui maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Barat III dari PKS. Dapil Jawa Barat III meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

Maka dari itu, sebelum menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Cawagub DKI pada 22 Juli mendatang, Pansus berencana mengadakan sesi wawancara dengan kedua calon; Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk memastikan komitmennya untuk mendampingi Gubernur Anies Baswedan nanti.

"Wawancaranya ya nanti ada jadwal Panlih (Panitia Pemilihan) yang buat jadi selesai susun tatibnya dulu, kita sudah warning untuk melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur didalam perundangan kita," imbuh Bestari.

Baca Juga: Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI