Anies Akan Larang PNS, Warga, dan Dewan ke Kantor Pakai Kendaraan Pribadi

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 02 Juli 2019 | 17:05 WIB
Anies Akan Larang PNS, Warga, dan Dewan ke Kantor Pakai Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki kuda saat acara puncak Hari Jadi Bogo ke-537, Minggu (30/6/2019). (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung usulan DPRD Jakarta untuk membuat kebijakan baru yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI membawa kendaraan pribadi saat bekerja. Hal itu akan dilakukan untuk mengurangi polusi udara.

Tetapi, Anies menginginkan kebijakan itu seharusnya diikuti juga oleh kebijakan DPRD. Ia mengimbau pada wakil rakyat Jakarta ikut melarang anggota dewan parlemen Kebon Sirih naik kendaraan pribadi dan harus beralih ke transportasi umum.

"Iya semuanya saja. Ya PNS DKI, ya warga, ya anggota dewan yuk," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Anies menerangkan, hingga saat ini belum ada aturan khusus tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi semua.

"Belum ada aturan yang khusus. Ini sekarang anjuran karena kualitas udara saja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono menyarankan ke Anies untuk merevisi kebijakan larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya.

Menurut Gembong, sebaiknya diberlakukan setiap hari mengingat polusi udara di Jakarta sudah menyentuh level berbahaya.

Selain itu, kebijakan itu juga bisa memberi contoh kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang sudah lengkap di Jakarta.

"Kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari, ayo berani enggak buat terobosan itu, ini soal keberanian," kata Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Kebijakan itu pertama kali dibuat oleh eks Gubernur DKI Joko Widodo lewat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan pribadi bagi PNS DKI. Larangan itu berlaku setiap bulan pada Jumat pertama.

Dalam instruksi gubernur itu, tertulis bahwa semua pejabat dan pegawai harus menggunakan kendaraan umum menuju kantor masing-masing.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, ataupun kendaraan dinas operasional.

Kendaraan dinas yang boleh digunakan yakni ambulans, pemadam kebakaran, mobil satpol PP, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW

Denny Indrayana Ditunjuk Anies Jadi Kuasa Hukum Perkara Stadion BMW

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 15:28 WIB

Tertarik Jadi Wagub DKI, Adhyaksa Tanya Proses Pemilihan Cawagub ke Pras

Tertarik Jadi Wagub DKI, Adhyaksa Tanya Proses Pemilihan Cawagub ke Pras

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 12:23 WIB

Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30

Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi, Ketua DPRD DKI akan Datangi SMPN 30

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 07:26 WIB

Anies Akan Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija saat Kerja

Anies Akan Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija saat Kerja

News | Senin, 01 Juli 2019 | 16:27 WIB

Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi di Sekolah Pakai Potretnya, Ini Kata Anies

Viral Ajakan Ganti Foto Jokowi di Sekolah Pakai Potretnya, Ini Kata Anies

News | Senin, 01 Juli 2019 | 16:02 WIB

Terkini

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB