- Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
- Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dan hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah.
- Jemaah yang melanggar terancam sanksi berat berupa denda besar, deportasi paksa, serta larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Suara.com - Mimpi beribadah ke Tanah Suci bisa berujung petaka jika jemaah nekat menempuh jalur non-prosedural. Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada tawar-menawar soal dokumen perjalanan haji tahun ini.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Puji menggelar pertemuan strategis dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi menjadi korban sindikat haji ilegal yang menjanjikan jalur cepat.
Bahaya di Balik 'Visa Ziarah'
Banyak calon jemaah yang tergiur berangkat menggunakan visa ziarah atau kunjungan karena iming-iming tanpa antre. Padahal, otoritas Saudi kini jauh lebih jeli dalam melakukan penyisiran.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron B. Ambary.
KJRI Jeddah mencatat rentetan kasus pilu: jamaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu hingga identitas yang tidak sinkron dengan paspor. Konsekuensinya pun tidak main-main.
Yusron mengingatkan bahwa selain gagal beribadah, jemaah ilegal terancam denda selangit, deportasi paksa, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula modus 'Haji Dakhili' (haji domestik) yang kerap disalahgunakan. Padahal, jalur ini hanya untuk warga lokal Saudi atau ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.
Yusron juga meminta masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran Haji Furoda yang mencurigakan.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Kini, Kemenhaj dan KJRI Jeddah fokus pada pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem data umrah untuk menutup celah para oknum penipu. (Antara)