Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
Ilustrasi ibadah haji (Pexels/Fahad Puthawala)
baca 10 detik
  • Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
  • Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dan hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah.
  • Jemaah yang melanggar terancam sanksi berat berupa denda besar, deportasi paksa, serta larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Suara.com - Mimpi beribadah ke Tanah Suci bisa berujung petaka jika jemaah nekat menempuh jalur non-prosedural. Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.

Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada tawar-menawar soal dokumen perjalanan haji tahun ini.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).

Pernyataan ini muncul setelah Puji menggelar pertemuan strategis dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi menjadi korban sindikat haji ilegal yang menjanjikan jalur cepat.

Bahaya di Balik 'Visa Ziarah'

Banyak calon jemaah yang tergiur berangkat menggunakan visa ziarah atau kunjungan karena iming-iming tanpa antre. Padahal, otoritas Saudi kini jauh lebih jeli dalam melakukan penyisiran.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron B. Ambary.

KJRI Jeddah mencatat rentetan kasus pilu: jamaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu hingga identitas yang tidak sinkron dengan paspor. Konsekuensinya pun tidak main-main.

Yusron mengingatkan bahwa selain gagal beribadah, jemaah ilegal terancam denda selangit, deportasi paksa, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

baca juga

Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula modus 'Haji Dakhili' (haji domestik) yang kerap disalahgunakan. Padahal, jalur ini hanya untuk warga lokal Saudi atau ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.

Yusron juga meminta masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran Haji Furoda yang mencurigakan.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.

Kini, Kemenhaj dan KJRI Jeddah fokus pada pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem data umrah untuk menutup celah para oknum penipu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:47 WIB

Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!

Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 14:46 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026

Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×