Dianggap Hina Pembantu, Tengku Zul Dikecam Jaringan Nasional Advokasi PRT

Selasa, 09 Juli 2019 | 23:00 WIB
Dianggap Hina Pembantu, Tengku Zul Dikecam Jaringan Nasional Advokasi PRT
Wakil Ketua MUI Tengku Zulkarnain. [Twitter]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain dikecam Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, karena dinilai menghina profesi pembantu rumah tangga. 

Mereka menyesalkan ucapan Tengku Zul, apa pun alasannya. JALA PRT mengungkapkan hal itu sebagai tanggapan untuk berita Suara.com yang berjudul 'Bikin Geger Lagi, Kicauan Tengku Zul Dinilai Hina Pekerja Rumah Tangga'

Berikut respons lengkap dari JALA PRT untuk hinaan Tengku Zul terhadap pekerjaan PRT:

Menanggapi ucapan Tengku Zul, Pertama, kami menyesalkan ucapan Tengku Zul apa pun alasannnya. Karena sudah seharusnya setiap orang menghormati semua profesi/pekerjaan semua orang.

Ucapan Tengku Zul dan juga PNS yang lalu menandakan bahwa masyarakat masih sangat diskriminatif terhadap profesi Pekerja Rumah Tangga.

Sudah seharusnya kita masyarakat mengakhiri sikap diskriminatif, perendahan, dan kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga. Termasuk dalam candaan dan penggunaan istilah yang tidak layak.

Ucapan diskriminatif menandakan bahwa betapa feodal, bias kelas, bias gender, dan tertinggalnya budaya dan cara berpikir masyarakat dalam perspektif HAM, hak pekerja, hak perempuan, keberagaman, dan profesi.

Kedua, sikap masyarakat seperti yang diucapkan oleh Tengku Zul dan PNS yang lalu memandakan bahwa hal tersebut akibat dari absennya dan abainya negara dalam pengakuan dan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga di dalam negeri.

Hingga kini, sebanyak 4,5 juta PRT di Indonesia (data ILO 2015) belum memiliki UU Perlindungan PRT yang RUU-nya sudah diajukan sejak 2004.

Baca Juga: Cuitan Ustaz Tengku Zul Dianggap Melecehkan Profesi PRT

Artinya, tiga kali periode pemerintahan dan DPR tidak ada kehendak politik konkrit untuk perlindungan PRT.

Negara lepas tangan tidak melakukan pendidikan terhadap warganya dan menyerahkan nasib 4,5 juta PRT di tangan majikan, dan sebagaimana data kasus kami, mayoritas PRT bekerja dalam situasi tidak layak: jam kerja panjang, upah hanya 20-30% dari UMR, tidak ada libur mingguan, tidak ada jam SOS, dibatasi akses komunikasi sosialisasi, tidak ada THR.

Sebagaimana data kasus JALA PRT di tahun 2018, ada 427 kekerasan dan pelecehan terhadap PRT dalam berbagai bentuk: dari fisik, psikis, ekonomi upah tidak dibayar, dipotong, kekerasan seksual.

Ketiga, sementara 4,5 juta PRT adalah pekerja dan warga negara seperti yang lain. PRT menjadi salah satu tulang punggung berbagai aspek aktivitas kehidupan dari yang kelompok kecil warga majikan, keluarganya, lokal, nasional, regional, dan global.

Jadi, sudah saatnya Negara, Presiden, dan DPR segera mewujudkan UU Perlindungan PRT dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT serta Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Sebagaimana slogan SGDs bahwa tidak seorang pun boleh ditinggalkan dalam pembangunam, maka Negara jangan meninggalkan 4,5 juta PRT di dalam negeri dalam situasi yang tidak layak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI