Ustaz Tengku Zul: Jangan Bantu, Biar Mereka Bekerja dengan Pendukungnya

Rendy Adrikni Sadikin | Suara.com

Jum'at, 28 Juni 2019 | 15:19 WIB
Ustaz Tengku Zul: Jangan Bantu, Biar Mereka Bekerja dengan Pendukungnya
Wakil Ketua MUI Tengku Zulkarnain. [Twitter]

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ustaz Tengku Zulkarnain melontarkan seruan 'masa bodoh' kepada mereka yang merasa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 tidak jujur.

Melalui kicauan di akun jejaring sosial Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zul juga mempersilakan urusan negara kepada sosok yang disebut dengan kata ganti 'mereka', tanpa membantu.

Disinyalir, kata ganti 'mereka' ditujukan untuk Presiden Terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Maruf Amin sebagai pasangan yang resmi memenangkan Pilpres 2019.

Bukan cuma itu, Tengku Zul juga mempersilakan 'mereka' bekerja dengan pendukungnya saja.

"Jika kita merasa hasil pilpres tidak jujur, maka kita boleh menyerahkan semua urusan negara ini pada mereka tanpa ikut membantu mereka. Biarkan mereka kerja sendiri dengan pendukung mereka saja," cuit Tengku Zul seperti dikutip SUARA.com, Jumat (28/6/2019).

Ustaz Tengku Zul meneruskan kicauannya, "Kita masa bodoh. Cocok? Bolehkan? Inni bari-un minkum. Lana a'maluna wa lakum a'malukum..."

Kicauan Tengku Zulkarnain. [Twitter]
Kicauan Tengku Zulkarnain. [Twitter]

Cuitan Tengku Zul tersebut disambut oleh warga Twitter. Salah satunya pengguna akun Twitter @Sopyanklay yang menegaskan cuitan Tengku Zul.

"Ada apa-apa dengan mereka, cukup katakan 'bukan urusan saya' hahaha," kicau akun @Sopyanklay.

Ustaz Tengku Zul dengan sigap membalas cuitan warganet tersebut: "Tepat!"

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Cari Celah, Kubu Jokowi Sebut Prabowo Terlalu Ambisius

Masih Cari Celah, Kubu Jokowi Sebut Prabowo Terlalu Ambisius

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 08:55 WIB

Klarifikasi Ustaz Tengku Zul soal Foto dan Kicauan Sebut Cewek SMA 'Gemes'

Klarifikasi Ustaz Tengku Zul soal Foto dan Kicauan Sebut Cewek SMA 'Gemes'

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 11:15 WIB

Bandingkan Indonesia dan Rusia, Teuku Zul Dirisak Warganet Salah Beri Data

Bandingkan Indonesia dan Rusia, Teuku Zul Dirisak Warganet Salah Beri Data

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 18:03 WIB

Anggota DPRA Akan Perjuangkan Fatwa Haram PUBG Menjadi Qanun

Anggota DPRA Akan Perjuangkan Fatwa Haram PUBG Menjadi Qanun

Tekno | Senin, 24 Juni 2019 | 19:03 WIB

PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh

PUBG Diharamkan Ulama Aceh, MUI Pusat: Hukumnya Boleh

Tekno | Senin, 24 Juni 2019 | 18:37 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB