FPI Sebut Kasus Habib Rizieq SP3 Cuma di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Rabu, 17 Juli 2019 | 12:43 WIB
FPI Sebut Kasus Habib Rizieq SP3 Cuma di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya
foto habib rizieq shihab (dokumen munarman)

Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan Polri atas pernyataannya yang menyebutkan jika ada beberapa kasus Habib Rizieq Shihab yang masih berjalan.

Menurut Munarman memang sudah ada dua kasus yang menjerat Habib Rizieq terapi itu sudah ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Mengenai ada kasus lainnya, dia tidak mengetahui kasus mana lagi yang dimaksud oleh Polri.

"Yang SP3 kasus di Polda Jabar dan Polda Metro," kata Munarwan saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).

Ia justru meminta Polri untuk merinci kasus-kasus apa saja yang dimaksud masih berjalan tersebut.

"Coba jelaskan, kasus yang mana dan status Habib Rizieq sebagai apa? Jangan missleading issue," ucapnya.

Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membantah pernyataan soal dihentikannya proses pidana atau surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang merundung pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Dedi menyebut, hingga kini masih ada kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab yang masih ditangani Bareskrim Polri.

"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu (penghentian kasus). Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Dedi menerangkan, ada beberapa kasus yang melibatkan Riziq Shihab yang telah dihentikan. Namun, masih ada kasus Rizieq yang kekinian masih berjalan.

baca juga

"Saya tak hapal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah salah satu alasan Rizieq Shihab tidak pulang ke tanah air karena takut terhadap kasus hukum yang menjeratnya.

Munarman kemudian mengklaim seluruh kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab di tanah air telah diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.

"Jangan ada pihak lain yang provokatif , Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi, sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerindra: Jika Habib Rizieq Pulang, Otomatis Indonesia Tak Ada Masalah

Gerindra: Jika Habib Rizieq Pulang, Otomatis Indonesia Tak Ada Masalah

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 11:08 WIB

Pramugari Dipaksa Layani Bos di Ranjang dan 4 Kisah Lainnya

Pramugari Dipaksa Layani Bos di Ranjang dan 4 Kisah Lainnya

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 07:10 WIB

Polri Tegaskan Kasus yang Merundung Rizieq Shihab Masih Berjalan

Polri Tegaskan Kasus yang Merundung Rizieq Shihab Masih Berjalan

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 16:10 WIB

Prabowo Sampaikan ke JK, Ingin Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

Prabowo Sampaikan ke JK, Ingin Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 08:06 WIB

Sebut Seluruh Perkara Habib Rizieq Sudah SP3, FPI: Jangan Ada Provokatif!

Sebut Seluruh Perkara Habib Rizieq Sudah SP3, FPI: Jangan Ada Provokatif!

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 06:07 WIB

Terkini

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

×