Dituduh Meresahkan Warga, Pekerja Asal China Diusir dari Jambi

Bangun Santoso

Kamis, 25 Juli 2019 | 15:33 WIB
Dituduh Meresahkan Warga, Pekerja Asal China Diusir dari Jambi
Seorang pekerja asal China (tengah) diusir dari Jambi. (Metrojambi.com)

Suara.com - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terpaksa diusir kembali ke negaranya atau dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena dituduh telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.

Deportasi warga China itu dilakukan pada Rabu (24/7/2019) dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Baoan International Airport pada Kamis (25/7/2019) pukul 00.20 WIB dini hari tadi.

Pendeportasian WNA ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Agus Majid mengatakan, tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara China tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.

“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat. Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," terang Agus dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

Agus menyebutkan, selain dilakukan pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut, berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.

“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi kantor imigrasi kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” katanya.

Menurut dia, semua tindakan hukum terhadap WNA ini dengan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan, adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana dalam aturan tersebut tertulis.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat

Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 13:33 WIB

Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu

Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:57 WIB

Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak

Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak

Lifestyle | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:00 WIB

Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi

Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi

Lifestyle | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:25 WIB

Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi

Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi

News | Senin, 22 Juli 2019 | 16:02 WIB

Terkini

Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan

Ulasan Novel Out: Ketika Keputusasaan Membawa pada Pembunuhan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:30 WIB

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan

Nuzran Joher Dipilih Sebagai Ketua Ombudsman RI Baru, Dasco Ketuk Palu Pengesahan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Kampusnya di Sini!

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Kampusnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:25 WIB

316 Anggota Hadir, Dasco Buka Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Tahun Sidang 2026-2027

316 Anggota Hadir, Dasco Buka Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Tahun Sidang 2026-2027

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Detik-detik Penembakan SMP Katolik Filipina, Siswa Bawa 2 Senjata dan Berondong Kelas

Detik-detik Penembakan SMP Katolik Filipina, Siswa Bawa 2 Senjata dan Berondong Kelas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17 WIB

7 Bayi di Aceh Barat Lahir Bertepatan HUT ke-81 RI

7 Bayi di Aceh Barat Lahir Bertepatan HUT ke-81 RI

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:16 WIB

Fin Touch Viva untuk Apa? Kenali Fungsi, Varian, Harga, dan Review Pengguna

Fin Touch Viva untuk Apa? Kenali Fungsi, Varian, Harga, dan Review Pengguna

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya

Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Apa yang Baru dari Android 17? Begini Penjelasan Langsung oleh Google

Apa yang Baru dari Android 17? Begini Penjelasan Langsung oleh Google

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:12 WIB

×