Dituduh Meresahkan Warga, Pekerja Asal China Diusir dari Jambi

Bangun Santoso

Kamis, 25 Juli 2019 | 15:33 WIB
Dituduh Meresahkan Warga, Pekerja Asal China Diusir dari Jambi
Seorang pekerja asal China (tengah) diusir dari Jambi. (Metrojambi.com)

Suara.com - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terpaksa diusir kembali ke negaranya atau dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena dituduh telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.

Deportasi warga China itu dilakukan pada Rabu (24/7/2019) dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Baoan International Airport pada Kamis (25/7/2019) pukul 00.20 WIB dini hari tadi.

Pendeportasian WNA ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Agus Majid mengatakan, tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara China tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.

“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat. Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," terang Agus dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

Agus menyebutkan, selain dilakukan pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut, berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.

“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi kantor imigrasi kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” katanya.

Menurut dia, semua tindakan hukum terhadap WNA ini dengan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan, adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana dalam aturan tersebut tertulis.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat

Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 13:33 WIB

Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu

Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:57 WIB

Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak

Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak

Lifestyle | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:00 WIB

Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi

Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi

Lifestyle | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:25 WIB

Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi

Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi

News | Senin, 22 Juli 2019 | 16:02 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×