Dituduh Meresahkan Warga, Pekerja Asal China Diusir dari Jambi

Bangun Santoso

Kamis, 25 Juli 2019 | 15:33 WIB
Dituduh Meresahkan Warga, Pekerja Asal China Diusir dari Jambi
Seorang pekerja asal China (tengah) diusir dari Jambi. (Metrojambi.com)

Suara.com - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terpaksa diusir kembali ke negaranya atau dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena dituduh telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.

Deportasi warga China itu dilakukan pada Rabu (24/7/2019) dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Baoan International Airport pada Kamis (25/7/2019) pukul 00.20 WIB dini hari tadi.

Pendeportasian WNA ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Agus Majid mengatakan, tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara China tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia.

“Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat. Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," terang Agus dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

Agus menyebutkan, selain dilakukan pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut, berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.

“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi kantor imigrasi kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” katanya.

Menurut dia, semua tindakan hukum terhadap WNA ini dengan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan, adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana dalam aturan tersebut tertulis.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat

Berangkat ke Mekkah, Jemaah Haji di Jambi Tiba-tiba Menolak Naik Pesawat

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 13:33 WIB

Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu

Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:57 WIB

Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak

Sekali Setahun, Potret Migrasi Burung Migran di Taman Nasional Berbak

Lifestyle | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:00 WIB

Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi

Sekilas Menyerupai Amazon, Pesona Cantiknya Taman Nasional Berbak di Jambi

Lifestyle | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:25 WIB

Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi

Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi

News | Senin, 22 Juli 2019 | 16:02 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×