Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan

Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:19 WIB
Penting bagi Rakyat, Pemerintah dan DPR Terus Godok RUU Pertanahan
Diskusi tentang RUU Pertanahan di kantor KPA,Jakarta Selatan. (Dok : Kementerian ATRBPN).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan

Fungsinya;

8. Penghapusan Hak-hak Lama bekas Hak Barat.

Menurut Andi, berdasarkan landasan yuridis dalam melaksanakan perintah pasal 7 TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, perlu pengaturan lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

“RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI