Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI bakal megikuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB), terkait wacana PNS bisa kerja dari rumah. Pemprov DKI bakal mengikuti aturan itu jika nantinya sudah diterapkan.
"Nanti ketika Menpan-RB sudah membuat keputusannya, nanti kita akan menaati," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Anies menerangkan, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian jika aturan itu sudah diterapkan Kemenpan-RB.
"Kebijakan seperti ini kita jalankan sesuai dengan kebijakan nasional, nanti kita terjemahkan dalam konteks Jakarta," kata Anies.
Mantan Mendikbud itu meyakini wacana yang tengah dibahan KemenPAN-RB memiliki tujuan baik.
Menurutnya Menpan-RB Syafruddin sudah sering melakukan terobosan yang terbukti berhasil seperti saat Asian Games 2018 lalu.
"Jadi saya percaya terobosan-terobosan beliau sesuai dengan kemajuan zaman seperti sekarang ini," kata Anies.
Sebelumnya Kemenpan-RB mewacanakan kebijakan baru yang memperbolehkan PNS bisa bekerja dari rumah layaknya pegawai start up.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan wacana tersebut masih dalam proses rancangan dan belum diketahui kapan agar diterapkan.
"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," kata Setiawan saat Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).