Nasdem: Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak Tak Akurat dan Cenderung Fitnah

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 21:07 WIB
Nasdem: Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak Tak Akurat dan Cenderung Fitnah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Johnny G. Plate. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate, ikut membantah pernyataan Capim KPK Johanis Tanak soal dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo.  Johanis mengatakan hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, atau ketika tengah menangani perkara Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah.

"Ditengarai pernyataan tersebut tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah," ujar Johnny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

Johnny menerangkan, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sulteng kata dia, menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

Kemudian pada 29 November 2014, DPW Partai NasDem Sulteng kata Johnny, memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya.

"2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem," kata dia.

Setelah itu, pada 9 Desember 2014 Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju.

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.

Tetapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut.

Terkait putusan itu, Johny menyebut JPU langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Bandjela Paliudju kemudian divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara.

"Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap Partai," kata dia.

"Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya," kata dia.

Untuk diketahui, Tudingan itu sebelumnya disampaikan Johanis saat ditanya anggota Panitia Seleksi Al Araf saat uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

"Waktu itu, saya Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulteng. Menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju," ujarnya.

Terkait pertemuan itu, kata dia, Prasetyo membeberkan kepada dirinya sosok Banjela Paliudju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK

JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK

Jogja | Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:26 WIB

Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung

Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung

News | Rabu, 28 Agustus 2019 | 12:32 WIB

Capim KPK Dianggap Langgar Kode Etik, Wapres JK: Ada Praduga Tak Bersalah

Capim KPK Dianggap Langgar Kode Etik, Wapres JK: Ada Praduga Tak Bersalah

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 18:15 WIB

Tes Capim KPK, Wakabreskrim Irjem Antam Ditanya Apa Pernah Ancam Penyidik?

Tes Capim KPK, Wakabreskrim Irjem Antam Ditanya Apa Pernah Ancam Penyidik?

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:28 WIB

Pengacara Koruptor Jadi Panelis Capim KPK, Laode: Apakah Pakar Cuma Itu?

Pengacara Koruptor Jadi Panelis Capim KPK, Laode: Apakah Pakar Cuma Itu?

News | Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:12 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB