Elit Politik Papua Gugat UU Otonomi Khusus, Mau Bikin Partai Lokal

Pebriansyah Ariefana

Senin, 09 September 2019 | 13:13 WIB
Elit Politik Papua Gugat UU Otonomi Khusus, Mau Bikin Partai Lokal
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (9/9/2019) pukul 13.30 WIB. Permohonan yang diregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 tersebut, diajukan oleh Partai Papua Bersatu yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba dan Sekretaris Jenderalnya Darius Nawipa.

Pemohon merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait dengan pembentukan partai politik. Gugatan ini berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pileg 2019.

Namun upaya tersebut ditolak oleh KPU Provinsi Papua dengan alasan belum adanya ketentuan hukum yang secara tegas mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua.

Selain itu keputusan pengesahan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum ternyata telah dibatalkan atau dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Mahkamah akan menggelar sidang pengujian Undang-undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

KPU dan Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 hanya menyebutkan tentang Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal, sehingga tidak ada dasar hukum bagi keberadaan partai politik lokal di Provinsi Papua.

Ketentuan Pasal 28 ayat 1 UU 21 Tahun 2001 tersebut dinilai pemohon menghambat dan menghalangi Partai Papua Bersatu untuk ikut serta dalam Pileg 2019.

Pemohon menyebutkan pada awalnya aturan mengenai otonomi khusus Papua khususnya Pasal 28 ayat 1 adalah berkenaan dengan Partai Politik Lokal di Papua, dengan tujuan untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua.

Selain itu pemohon berpendapat bahwa pendirian partai politik lokal merupakan wujud dari hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi, yaitu kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, karenanya wajib diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya, termasuk Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

baca juga

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "Partai Politik" dalam Pasal 28 ayat (1) UU 21 Tahun 2001 dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "Partai Lokal". (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan 1 Tapi 2 Karung Isi Ular Dilempar ke Asrama Mahasiswa Papua

Bukan 1 Tapi 2 Karung Isi Ular Dilempar ke Asrama Mahasiswa Papua

Jatim | Senin, 09 September 2019 | 13:12 WIB

Bukan Cuma Dilempar Ular Piton, Mahasiswa Papua di Surabaya 2 Kali Diteror

Bukan Cuma Dilempar Ular Piton, Mahasiswa Papua di Surabaya 2 Kali Diteror

Jatim | Senin, 09 September 2019 | 12:58 WIB

Ini Ciri Pelempar Ular Piton ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Ini Ciri Pelempar Ular Piton ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Jatim | Senin, 09 September 2019 | 12:45 WIB

Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri

News | Senin, 09 September 2019 | 12:39 WIB

Diteror! Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Dilempar Ular Piton

Diteror! Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Dilempar Ular Piton

Jatim | Senin, 09 September 2019 | 12:18 WIB

Terkini

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Daftar Weton Paling Pandai Mencari Uang dan Pantang Menyerah

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:40 WIB

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Warna Mobil Pembawa Hoki: Begini Cara Memilihnya Menurut Panduan Feng Shui

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 16:39 WIB

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Klasemen Indonesia di Asian Games 2026 Sore Ini: Tembus 10 Besar Raup 4 Medali

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 16:37 WIB

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Memilih Kacamata Tak Lagi Sekadar Cari Frame, Kenyamanan hingga Gaya Ikut Jadi Pertimbangan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 16:35 WIB

Houthi Gempur Arab Saudi, Benjamin Netanyahu Ketar-ketir Minta Militer Israel Siaga

Houthi Gempur Arab Saudi, Benjamin Netanyahu Ketar-ketir Minta Militer Israel Siaga

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:35 WIB

Hari Kedelapan, 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Meninggal

Hari Kedelapan, 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 20 September 2026 | 16:33 WIB

Nonton MotoGP Sambil Investasi? Cuma di Nobar BRI Yogyakarta Bisa Dapat Hadiah!

Nonton MotoGP Sambil Investasi? Cuma di Nobar BRI Yogyakarta Bisa Dapat Hadiah!

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 16:32 WIB

Toxic Positivity di Tempat Kerja: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Toxic Positivity di Tempat Kerja: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:29 WIB

Urang Bunian: Mengungkap Horor Folklore Hutan Belantara Sumatra Barat!

Urang Bunian: Mengungkap Horor Folklore Hutan Belantara Sumatra Barat!

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 16:21 WIB

Demi Jaga Warisan Ahok, Gubernur DKI Bakal Revitalisasi Total Kalijodo

Demi Jaga Warisan Ahok, Gubernur DKI Bakal Revitalisasi Total Kalijodo

Video | Minggu, 20 September 2026 | 16:14 WIB

×