KPK Sebut Jokowi Belum Kirim Surat ke DPR Terkait Pembahasan Revisi UU KPK

Senin, 09 September 2019 | 17:15 WIB
KPK Sebut Jokowi Belum Kirim Surat ke DPR Terkait Pembahasan Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi usai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk mempelajari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Terkait itu, KPK menghormati perintah Jokowi ke Menkumham.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, berharap Menteri Yassona dapat menjalankan perintah Presiden Jokowi dengan baik.

"Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi, seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Febri kemudian kembali menegaskan bahwa belum ada surat presiden yang menyetujui untuk dilakukan pembahasan RUU KPK bersama DPR.

"Sementara tadi sudah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ujar Febri.

Selain itu Febri meminta Presiden Jokowi untuk memahami dan menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan Guru Besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan.

"Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan," tutup Febri.

Baca Juga: Ketua Pansel: Tak Ada Capim KPK Titipan, Kalaupun Ada Tidak Sampai

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI