Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly enggan menjawab secara lugas saat ditanya apakah pemerintah mendukung kehadiran Dewan Pengawas yang ada di draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Namun Yasonna mengatakan, setiap institusi harus memiliki penyeimbang.
Yasonna menuturkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu revisi UU KPK. Sebab dirinya baru diminta Jokowi untuk mempelajari revisi UU KPK.
"Ya kita lihat saja, semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," ujar Yasonna usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/9/2019).
"Kita liat saja dulu. Ya kita pelajari dulu kan baru sampai presiden kan baru kembali. Saya juga belum baca, resminya," lanjutnya.
Yasonna Laoly mengatakan dirinya diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempelajari draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dari DPR. Hal ini dikatakan Yasonna usai menemui Presiden Jokowi bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi kata Yasonna memiliki perhatian terkait revisi UU KPK. Namun ia enggan menjelaskan perhatian Jokowi secara lebih rinci terkait revisu UU KPK.
"Ya ada beberapa concern beliau ya. Kami harus baca dulu kan..ada beberapa. Nggak ada kami harus mempelajari dulu pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," ucap dia.
Ketika ditanya apakah sudah membuat Surat Presiden (Surpres) untuk merespon draft revisi UU KPK, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan belum. Surpres tersebut sebagai syarat untuk melanjutkan pembahasan draft revisi UU KPK di DPR.
"Sampai sekarang belum," tandasnya.