RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 24 September 2019 | 12:59 WIB
RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal
Rapat Paripurna. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS resmi ditunda pengesahnnya. Penundaan itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna hari ini.

Sebelum diputuskan ditunda, fraksi-fraksi terlebih dulu melakukan lobi-lobi berkenaan dengan adanya permintaan dari pemerintahan untuk menunda RUU PAS. Rapat paripurna kemudian diskor 15 menit untuk sesi lobi.

Usai sesi lobi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilanjutkan kembali. Berdasarkan hasil lobi diketahui fraksi menyatakan sepakat untuk menunda pengesahan namun tetap ingin komisi terkakt menyampaikam laporan yang disampaikam oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.

"Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," tutur Fahri.

Setelah penyampaian laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Apakah kita dapat menyetujui sulan penundaan itu?" tanya Fahri.

"Setuju," ucap para anggota dewan.

Dengan kesepakatan penundaan tersebut, lanjut Fahri, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah tak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi soal RUU PAS.

Sebelumnya dalam RUU PAS, narapidana diatur bisa asyik keluar masuk penjara secara bersyarat, dengan mengajukan cuti. Itu setelah aturan mengenai cuti teruntuk narapidana tersebut diatur dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahkan, aturan mengenai hak narapidana untuk melakukan kegiatan rekreasional juga dimuat dalam revisi UU PAS.

Secara berturut-turut, hak narapidana untuk berekreasi hingga bisa mengajukan cuti untuk melakukannya itu terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU PAS hasil revisi.

Berdasarkan Pasal 10 disebutkan ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh narapidana. Mulai dari cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Anggota Panitia Kerja revisi UU PAS, Muslim Ayub mengatakan cuti yang didapat nantinya bahkan bisa dipakai oleh narapidana untuk berbelanja atau sekadar jalan-jalan hingga hangout ke pusat perbelanjaan.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019) malam.

Terkait sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub mengatakan hal tersebut tidak dimuat dalam revisi UU PAS.

Tetapi, aturan mengenai itu bakal tertuang dalam turunan peraturan perundangan lainnya semisal Peraturan Pemerintah atau PP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merangsek ke dalam DPR, Pendemo Mahasiswa Jebol Kawat Berduri

Merangsek ke dalam DPR, Pendemo Mahasiswa Jebol Kawat Berduri

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:50 WIB

Demo Mahasiswa di Makassar Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata, Asap Mengepul

Demo Mahasiswa di Makassar Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata, Asap Mengepul

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:45 WIB

DPR Setujui RUU RAPBN 2020 Dibawa ke Paripurna

DPR Setujui RUU RAPBN 2020 Dibawa ke Paripurna

DPR | Selasa, 24 September 2019 | 12:42 WIB

Viral Video Barisan Mahasiswa di Stasiun Manggarai, Penumpang Tepuk Tangan

Viral Video Barisan Mahasiswa di Stasiun Manggarai, Penumpang Tepuk Tangan

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:52 WIB

Terkini

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'

News | Senin, 06 April 2026 | 16:59 WIB

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

News | Senin, 06 April 2026 | 16:12 WIB

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

News | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:59 WIB

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:58 WIB