RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Selasa, 24 September 2019 | 12:59 WIB
RUU Pemasyarakatan Ditunda Disahkan, Koruptor Belum Bisa Cuti ke Mal
Rapat Paripurna. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau PAS resmi ditunda pengesahnnya. Penundaan itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna hari ini.

Sebelum diputuskan ditunda, fraksi-fraksi terlebih dulu melakukan lobi-lobi berkenaan dengan adanya permintaan dari pemerintahan untuk menunda RUU PAS. Rapat paripurna kemudian diskor 15 menit untuk sesi lobi.

Usai sesi lobi, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilanjutkan kembali. Berdasarkan hasil lobi diketahui fraksi menyatakan sepakat untuk menunda pengesahan namun tetap ingin komisi terkakt menyampaikam laporan yang disampaikam oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.

"Meski kita menyetujui penundaan RUU PAS tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang bekermbang. Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripuna yang akan memutuskan penundaan RUU PAS, demikian hasil lobi," tutur Fahri.

Setelah penyampaian laporan dari Komisi III, selanjutnya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna mengambil keputusan dengan menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Apakah kita dapat menyetujui sulan penundaan itu?" tanya Fahri.

"Setuju," ucap para anggota dewan.

Dengan kesepakatan penundaan tersebut, lanjut Fahri, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah tak perlu untuk menyampaikan pandangannya lagi soal RUU PAS.

Sebelumnya dalam RUU PAS, narapidana diatur bisa asyik keluar masuk penjara secara bersyarat, dengan mengajukan cuti. Itu setelah aturan mengenai cuti teruntuk narapidana tersebut diatur dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahkan, aturan mengenai hak narapidana untuk melakukan kegiatan rekreasional juga dimuat dalam revisi UU PAS.

baca juga

Secara berturut-turut, hak narapidana untuk berekreasi hingga bisa mengajukan cuti untuk melakukannya itu terdapat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU PAS hasil revisi.

Berdasarkan Pasal 10 disebutkan ada tiga jenis cuti yang dapat diajukan oleh narapidana. Mulai dari cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Anggota Panitia Kerja revisi UU PAS, Muslim Ayub mengatakan cuti yang didapat nantinya bahkan bisa dipakai oleh narapidana untuk berbelanja atau sekadar jalan-jalan hingga hangout ke pusat perbelanjaan.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Ayub saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019) malam.

Terkait sistem pengajuan cuti dan berapa lama waktu yang diperkenankan, Ayub mengatakan hal tersebut tidak dimuat dalam revisi UU PAS.

Tetapi, aturan mengenai itu bakal tertuang dalam turunan peraturan perundangan lainnya semisal Peraturan Pemerintah atau PP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merangsek ke dalam DPR, Pendemo Mahasiswa Jebol Kawat Berduri

Merangsek ke dalam DPR, Pendemo Mahasiswa Jebol Kawat Berduri

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:50 WIB

Demo Mahasiswa di Makassar Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata, Asap Mengepul

Demo Mahasiswa di Makassar Rusuh, Polisi Tembak Gas Air Mata, Asap Mengepul

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:45 WIB

DPR Setujui RUU RAPBN 2020 Dibawa ke Paripurna

DPR Setujui RUU RAPBN 2020 Dibawa ke Paripurna

DPR | Selasa, 24 September 2019 | 12:42 WIB

Viral Video Barisan Mahasiswa di Stasiun Manggarai, Penumpang Tepuk Tangan

Viral Video Barisan Mahasiswa di Stasiun Manggarai, Penumpang Tepuk Tangan

News | Selasa, 24 September 2019 | 12:52 WIB

Terkini

Batas Tipis Jaga Mental Health dan Hilang Empati, Kapan Self-Care Berubah Jadi Masalah?

Batas Tipis Jaga Mental Health dan Hilang Empati, Kapan Self-Care Berubah Jadi Masalah?

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Nasabah BRI Dapat Diskon 7% di Agoda, Klaim di Sini

Nasabah BRI Dapat Diskon 7% di Agoda, Klaim di Sini

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan

Kabar Mahasiswa Malaysia Bawa 4 Kg Sabu di Tanjung Balai Terbantahkan, Fakta Aslinya Mengejutkan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:51 WIB

Tiket Traveling Lebih Murah, BRI Debit Virtual Tebar Diskon Hingga 8% di Hotels.com

Tiket Traveling Lebih Murah, BRI Debit Virtual Tebar Diskon Hingga 8% di Hotels.com

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Timur Tengah Sedang Genting! John Herdman Bersikeras Ingin Laga Tandang Saat FIFA Matchday November

Timur Tengah Sedang Genting! John Herdman Bersikeras Ingin Laga Tandang Saat FIFA Matchday November

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:48 WIB

Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

Sidang Sengketa Tanah di PN Cibinong, PT SIR Soalkan Penguasaan Fisik Lahan oleh PT Natura City

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB

10 Sepatu Trail Running Terbaik untuk Lari Lintas Alam dari Brand Lokal dan Global

10 Sepatu Trail Running Terbaik untuk Lari Lintas Alam dari Brand Lokal dan Global

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Belanja Harian di Astro Sekarang Bisa Lebih Murah Pakai BRI

Belanja Harian di Astro Sekarang Bisa Lebih Murah Pakai BRI

Bri | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Era Saham Konglo Berakhir? Dulu Angkat IHSG, Kini Jadi Beban Pasar

Era Saham Konglo Berakhir? Dulu Angkat IHSG, Kini Jadi Beban Pasar

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:45 WIB

×