KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 25 September 2019 | 20:56 WIB
KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri
Jubir KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK Kuningan Jakarta pada Rabu (25/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka Anggota BPK RI Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarti, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) di Kemen PUPR tahun 2017-2018.

"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/9/2019).

Saut menyatakan, keterangan kedua orang tersebut penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," katanya.

Untuk diketahui, Saut menyebut menemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu yang diberikan kepada Rizal selaku Anggota BPK.

"Pengembangan perkara ini ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) dari pihak swasta," ujarnya.

KPK telah membuka surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Adapun tersangka Rizal sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah usia menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

News | Rabu, 25 September 2019 | 19:27 WIB

KPK Periksa Auditor BPK Minta Bukti Sejumlah Proyek SPAM KemenPUPR

KPK Periksa Auditor BPK Minta Bukti Sejumlah Proyek SPAM KemenPUPR

News | Kamis, 18 April 2019 | 20:55 WIB

KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum

KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:22 WIB

Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 12:34 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB