KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 25 September 2019 | 20:56 WIB
KPK Cegah Anggota BPK Rizal Djalil dan Pemberi Suap ke Luar Negeri
Jubir KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK Kuningan Jakarta pada Rabu (25/9/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka Anggota BPK RI Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarti, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) di Kemen PUPR tahun 2017-2018.

"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/9/2019).

Saut menyatakan, keterangan kedua orang tersebut penting untuk mengklarifikasi sejumlah temuan baru dalam kasus tersebut.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," katanya.

Untuk diketahui, Saut menyebut menemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu yang diberikan kepada Rizal selaku Anggota BPK.

"Pengembangan perkara ini ditemukan dugaan aliran dana SGD 100 ribu pada salah satu anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) dari pihak swasta," ujarnya.

KPK telah membuka surat pemberitahuan penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sejak 20 September 2019.

Adapun tersangka Rizal sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nokor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Kedelapan orang tersebut pun telah usia menjalani persidangan. Mereka telah mendapatkan vonis masing masing dan telah menjadi terpidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

Anggota BPK Rizal Djalil Terima Uang Suap SGD 100 Ribu di Parkiran Mal

News | Rabu, 25 September 2019 | 19:27 WIB

KPK Periksa Auditor BPK Minta Bukti Sejumlah Proyek SPAM KemenPUPR

KPK Periksa Auditor BPK Minta Bukti Sejumlah Proyek SPAM KemenPUPR

News | Kamis, 18 April 2019 | 20:55 WIB

KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum

KPK Periksa Kasatker SPAM Papua dan Sumut Kasus Suap Air Minum

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:22 WIB

Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

Suap Proyek SPAM, KPK Periksa Petinggi Swasta dan Pejabat Pemprov Kalbar

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 12:34 WIB

Terkini

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Model Prasmanan MBG Tak Otomatis Aman, Pakar Ingatkan Risiko Perkembangbiakan Bakteri

Model Prasmanan MBG Tak Otomatis Aman, Pakar Ingatkan Risiko Perkembangbiakan Bakteri

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Bye-bye Komedo! 5 Nose Strip Arang Bambu untuk Hidung Bersih dan Mulus

Bye-bye Komedo! 5 Nose Strip Arang Bambu untuk Hidung Bersih dan Mulus

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:58 WIB

5 Bedak Padat Hasil Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak dan Mudah Kilap

5 Bedak Padat Hasil Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak dan Mudah Kilap

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Diduga Korban Rudapaksa, Polisi Selidiki

Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Diduga Korban Rudapaksa, Polisi Selidiki

Sumut | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Dari Harus Segera ke Aku Bisa Pelan-pelan, Seni Menurunkan Tempo Hidup

Dari Harus Segera ke Aku Bisa Pelan-pelan, Seni Menurunkan Tempo Hidup

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:50 WIB

2 Orang Tewas Terjebak dalam Kebakaran di Matraman Jakarta Timur

2 Orang Tewas Terjebak dalam Kebakaran di Matraman Jakarta Timur

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sering Mengasihani Diri Sendiri? Jangan-Jangan Kamu Lupa Mengambil Jeda

Sering Mengasihani Diri Sendiri? Jangan-Jangan Kamu Lupa Mengambil Jeda

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:50 WIB

×