Janjian Demo 30 September di DPR, 1 Grup WhatsApp Pelajar Tampung 200 Orang

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 02 Oktober 2019 | 18:19 WIB
Janjian Demo 30 September di DPR, 1 Grup WhatsApp Pelajar Tampung 200 Orang
Ratusan pelajar berkumpul di dekat Stasiun Palmerah hingga menyebabkan arus lalu lintas macet. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tujuh orang terkait pembuat percakapan Grup WhatsApp anak STM terkait perbincangan adanya massa bayaran. Tercatat, ada 14 Grup WhatsApp yang telah diidentifikasi oleh polisi.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menuturkan, satu Grup WhatsApp sedikitnya menampung 200 orang. Kemudian para pengelola grup menjaring massa melalui media sosial seperti Instsgram, Facebook, dan Twitter.

“Keseluruhan member hampir 200 lebih full anggota membernya. Admin juga membagi link grup di medsos baik FB, IG, sebagian twitter. Seolah-olah di blast ke seluruh medsos Indonesia sehingga mudah sekali untuk memfollow anggota member,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Rickynaldo menyebut, seluruh Grup WhatsApp tersebut berusaha menghimpun kekuatan massa untuk berunjuk rasa pada tanggal 30 September 2019. Mereka mengunggah di lini masa WhatsApp berupa tautan untuk masuk grup.

“Berisikan mengajak bergabung bersama mahasiswa menghimpun kekuatan untuk melakukan kegiatan unjuk rasa di gedung DPR pada Senin, 30 September 2019. Mereka memposting WA story berupa link grup,” kata dia.

Suasana ricuh di belakang Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Suasana ricuh di belakang Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Tujuh orang yang ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari Depok hingga Malang.

Dari tujuh orang yang diringkus, hanya RO yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, enam lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya tersangka RO dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Buruh Berjalan Damai, Jalan di Depan Gedung DPR Akan Segera Dibuka

Demo Buruh Berjalan Damai, Jalan di Depan Gedung DPR Akan Segera Dibuka

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 17:27 WIB

Polisi Ringkus 7 Orang Terkait Grup WhatsApp Anak STM, 1 Sudah Tersangka

Polisi Ringkus 7 Orang Terkait Grup WhatsApp Anak STM, 1 Sudah Tersangka

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 17:18 WIB

Ada Demo Buruh, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar DPR

Ada Demo Buruh, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar DPR

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 10:41 WIB

Terkini

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB