Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:18 WIB
Kepada Menteri Jokowi, Ini Penjelasan KPK Soal Batasan Hukum Gratifikasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para menteri di kabinet Jokowi jilid 2 agar menyadari batasan -batasan yang diatur secara hukum untuk menolak penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum. Seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (24/10/2019).

Meski begitu, KPK tetap memberikan toleransi. Misalkan pejabat menerima sesuatu dati pihak lain tanpa langsung lewat pejabat tersebut. Maka itu, KPK memberikan waktu 30 hari setelah pemberian tersebut, agar melaporkan kepada KPK.

"Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," Febri menjelaskan.

KPK, kata Febri, telah menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi.

"Mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP," ujar Febri.

Ia menyebut sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi pada sejumlah kementerian atau lembaga.

Febri mengajak semua para menteri Jokowi lebih serius agar upaya pencegahan kroupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial.

Ia meyakini, jika pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat serta pembangunan.

baca juga

"Sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi. Oleh karena itu, KPK menyambut baik penegasan presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi," Febri menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Khusus Petinggi Demokrat untuk Prabowo Usai Jadi Menteri Jokowi

Pesan Khusus Petinggi Demokrat untuk Prabowo Usai Jadi Menteri Jokowi

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 09:49 WIB

KPK Ingatkan Menteri Jokowi Lapor LHKPN

KPK Ingatkan Menteri Jokowi Lapor LHKPN

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 08:35 WIB

Jabatan untuk Fadli Zon dan 4 Berita Kabinet Indonesia Maju Lainnya

Jabatan untuk Fadli Zon dan 4 Berita Kabinet Indonesia Maju Lainnya

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 07:10 WIB

Terbiasa Mandiri Sejak Kecil, Ini Profil Mensesneg Pratikno

Terbiasa Mandiri Sejak Kecil, Ini Profil Mensesneg Pratikno

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 21:36 WIB

Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru

Yasonna Jadi Menkumham Lagi, Belum Ada Instruksi Jokowi Bahas UU KPK Baru

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 17:25 WIB

5 Menteri Terkaya di Kabinet Jokowi Jilid II, Segini Hartanya

5 Menteri Terkaya di Kabinet Jokowi Jilid II, Segini Hartanya

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 17:29 WIB

Profil Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman yang Lanjut Periode Kedua

Profil Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman yang Lanjut Periode Kedua

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:56 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×