Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 19 November 2019 | 20:01 WIB
Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial
Ilustrasi polisi

Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan bagi anggota Polri untuk tidak memamerkan kemewahan di media sosial.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Surat telegram tersebut dikeluarkan terkait peraturan disiplin anggota Polri soal kode etik profesi terkait penggunaan barang mewah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya tak akan segan memberi hukuman bagi anggota yang melaggar. Hukuman tersebut berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

"Apabila melanggar, kami akan melakukan pemeriksaan. Terbukti benar, karena kan era digital bisa saja dikreasi, di tempel sana, tempel sini. Kalau misalnya terbukti, bahwa dia melakukan itu. Kami akan tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," kata Iqbal di Gedung Tribrata, Selasa (19/11/2019).

Iqbal menyebut, seluruh anggota Polri harus mengimbangi kewenangan dengan sikap. Sebab, kemewahan yang dipamerkan bakal menimbulkan stigma miring di tengah masyarakat.

Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Dia menilai, menampilkan kemewahan sebagai anggota Polri menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.

"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," sambungnya.

Berikut tujuh aturan yang tertuang:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jabat Karopenmas Polri, Argo Yuwono Bakal Berpangkat Brigjen

Resmi Jabat Karopenmas Polri, Argo Yuwono Bakal Berpangkat Brigjen

News | Selasa, 19 November 2019 | 11:58 WIB

Kapolri Idham Klaim Siap Copot Anak Buah Jika Peras Pengusaha

Kapolri Idham Klaim Siap Copot Anak Buah Jika Peras Pengusaha

News | Selasa, 19 November 2019 | 11:37 WIB

Kapolres Kampar Tepergok Ngobrol, Kapolri: Copot Sebelum Ayam Berkokok

Kapolres Kampar Tepergok Ngobrol, Kapolri: Copot Sebelum Ayam Berkokok

News | Selasa, 19 November 2019 | 10:53 WIB

Dilantik Kapolri, Irjen Firli Bahuri Resmi Jabat Kabaharkam Polri

Dilantik Kapolri, Irjen Firli Bahuri Resmi Jabat Kabaharkam Polri

News | Selasa, 19 November 2019 | 09:19 WIB

Jundullah Diciduk Densus, Tak Mau Bergaul dan Pernah Pukuli Warga

Jundullah Diciduk Densus, Tak Mau Bergaul dan Pernah Pukuli Warga

Jawa Tengah | Senin, 18 November 2019 | 18:43 WIB

Bomber Polrestabes Medan Kerap Berlatih Panah dan Senpi Rakitan di Gunung

Bomber Polrestabes Medan Kerap Berlatih Panah dan Senpi Rakitan di Gunung

News | Senin, 18 November 2019 | 14:40 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB