Array

Terlibat Aksi Begal Payudara, Tukang Bangunan di Riau Terancam 2 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 27 November 2019 | 13:14 WIB
Terlibat Aksi Begal Payudara, Tukang Bangunan di Riau Terancam 2 Tahun Bui
Sebagai ilustrasi: BNU pelaku begal payudara di Perumahan Kertajaya Indah Surabaya saat jalani gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2019). [Foto: manik priyo prabowo/beritajatim]

Suara.com - Kepolisian Sektor Mandau, Bengkalis menangkap seorang pemuda yang nekat melakukan tindakan tidak senonoh. Pemuda berinisial ZA itu meremas payudara seorang wanita muda saat korban mengendarai sepeda motor di pusat keramaian Kota Duri, Riau.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi mengatakan, pemuda berinisial ZA (24) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mandau.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, ZA telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya sebagaimana dilansir dari Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).

Aksi di luar akal sehat tersangka dilakukan kepada korban berinisial S, seorang wanita muda berusia 25 tahun. Aksi itu, kata Arvin terjadi pada Sabtu siang (23/11) di Jalan Simpang Air Bersih, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Pengakuan korban, kejadian itu berawal saat S bersama enam rekannya mengendarai tiga sepeda motor dan hendak pergi ke pasar. Tiba-tiba, tersangka yang pada saat bersamaan juga mengendarai sepeda motor langsung merapatkan kendaraannya ke korban.

Dalam hitungan singkat, tersangka yang diketahui tukang bangunan tersebut langsung meremas payudara korban sebelah kanan. Usai melakukan tindakan liarnya itu, tersangka kemudian memacu kendaraannya dan melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban beteriak histeris dan menangis. Polisi yang mendapat laporan atas kejadian tersebut segera melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, pada Sabtu malam, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Meski sempat membantah telah melakukan pelecehan seksual, tersangka akhirnya tidak lagi dapat mengelak dan ditetapkan sebagai tersangka. Za kini mendekam dibalik jeruji dari dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI