Beri Rekomendasi Izin FPI, Kemenag: Sudah Buat Pernyataan Setia Pancasila

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 29 November 2019 | 17:16 WIB
Beri Rekomendasi Izin FPI, Kemenag: Sudah Buat Pernyataan Setia Pancasila
Ilustrasi Massa Front Pembela Islam (FPI). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi tersebut diberikan Kemenag ke Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan pemberian rekomendasi tersebut karena FPI sudah menyatakan komitmennya untuk setia kepada Pancasila dan NKRI. Sehingga Menteri Agama Fachrul Razi memberikan rekomendasi tersebut.

"Makanya pak menteri tadi mendorong untuk diberikan izinnya, karena sudah ada komitmennya semacam itu," ujar Juraidi di Hotel Arcadia, Mangga Dua, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Juraidi menjelaskan, sebelum Kemenag memberikan rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri, pihaknya meminta agar FPI membuat surat pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila.

"Yang kita mintakan hal-hal yang mereka harus penuhi misalnya membuat surat pernyataaa. Mereka (FPI) sudah membuat pernyataan di atas materai, maka tentu tidak ada alasan untuk itu, selama mereka sudah komitmen itu," kata dia.

Terkait izin FPI, Juraidi mengatakan hal itu menjadi kewenangan di Kementerian Dalam Negeri.

"Kita belum (keluarkan izin), karena kan yang mengeluarkan terakhir izin di kemendgari," katanya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan ormas Islam yang berkontribusi memajukan bangsa harus didukung keberadaan dan eksistensinya.

Ia pun mengklaim menjadi orang pertama yang mendorong perpanjangan SKT FPI di Kemendagri lantaran ormas tersebut telah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.

baca juga

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Pernyataan kesetian FPI terhadap Pancasila dan NKRI kata Fachrul, dibuat di atas materai dan selanjutnya Kemenag akan mengkaji isinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Pulangkan Habib Rizieq, FPI Geruduk Kantor Mahfud MD

Minta Pulangkan Habib Rizieq, FPI Geruduk Kantor Mahfud MD

News | Jum'at, 29 November 2019 | 14:43 WIB

Kemenag Sebut Rekomendasi Ormas FPI Masih Bisa Dicabut

Kemenag Sebut Rekomendasi Ormas FPI Masih Bisa Dicabut

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:41 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada Materi Ajar yang Mengandung Radikalisme

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada Materi Ajar yang Mengandung Radikalisme

News | Rabu, 27 November 2019 | 20:47 WIB

Kemenag Sebut Ada Dua Pesantren Terindikasi Radikalisme

Kemenag Sebut Ada Dua Pesantren Terindikasi Radikalisme

News | Selasa, 26 November 2019 | 14:29 WIB

Terkini

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

×