Kemenag Sebut Rekomendasi Ormas FPI Masih Bisa Dicabut

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 28 November 2019 | 13:41 WIB
Kemenag Sebut Rekomendasi Ormas FPI Masih Bisa Dicabut
FPI bersama sejumlah kelompok sejenis sedang menggelar aksi massa bertajuk Tahlil Akbar 266 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Sekertaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengungkapkan rekomendasi yang diberikan Kemenag tentang status ormas Front Pembela Islam (FPI) bisa dicabut. Meski FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.

Namun jika ada pelanggaran hukum di tubuh FPI, maka persoalan diserahkan kepada aparat.

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nur Kholis dalam keterangan persnya, Kamis (28/11/2019).

Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Nur Kholis menjelaskan kekinian FPI memang sudah memenuhi standar persyaratan sebagai ormas. Sehingga Kemenag mengeluarkan rekomendasi.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14 Tahun 2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," katanya.

Nur Kholis mengatakan surat rekomendasi itu dirilis sebagai bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik Kemenag.

Sekjen mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, kata dia, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," kata dia.

Kementerian Agama, kata dia, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang

Ditantang Mahfud Bikin Laporan, FPI: Tolonglah Bantu Habib Rizieq Pulang

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:15 WIB

Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Dorong Pemerintah Kasih Izin FPI

Bukan Jokowi, Ini Sosok yang Dorong Pemerintah Kasih Izin FPI

News | Kamis, 28 November 2019 | 11:46 WIB

Pembuat Tagar Jokowi Takut FPI Disemprot Aktivis 98: Tak Paham Arah Politik

Pembuat Tagar Jokowi Takut FPI Disemprot Aktivis 98: Tak Paham Arah Politik

News | Kamis, 28 November 2019 | 11:06 WIB

Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI

Izin FPI Diperpanjang, Masyarakat Kecewa Hingga Heboh Tagar #JokowiTakutFPI

News | Kamis, 28 November 2019 | 09:24 WIB

Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag

Izin FPI Diperpanjang, Gus Sahal Sindir Telak Menag

News | Kamis, 28 November 2019 | 08:14 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB