Terbitkan Peraturan Soal Majelis Taklim, Gerindra: Menag Tak Usah Lebay!

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 03 Desember 2019 | 16:32 WIB
Terbitkan Peraturan Soal Majelis Taklim, Gerindra: Menag Tak Usah Lebay!
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak perlu berlebihan, sehingga mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Kawendra menilai penerbitan peraturan tersebut sangatlah berlebihan. PMA tersebut diketahui diterbitkan pada 13 November lalu.

"Menurut saya, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, sangat berlebihan," kata Kawendra dalam akun Instagram resminya @kawendra pada Selasa (3/12/2019).

Kawendra mengatakan bahwa keberadaan Majelis Taklim sejatinya tidak perlu mendapat campur tangan dari pemerintah.

Ia menilai Majelis Taklim hanyalah sebuah forum silahturahmi umat Islam dan bukan sebuah institusi pendidikan formal yang perlu pengaturan dari negara.

"Jadi, saran saya, pak Menteri Agama tidak perlu Iebay Iah!," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:35 WIB

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 10:59 WIB

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Terkini

Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang

Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon

Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Investasi Karbon

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:55 WIB

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:46 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI

Prabowo Bertemu Presiden Korsel, Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:42 WIB

Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang

Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?

Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:30 WIB

Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India

Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:29 WIB

Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional

Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:28 WIB

Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total

Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:24 WIB