Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
Wapres Maruf Amin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan peraturan dibuat supaya pemerintah memiliki data dari Majelis Taklim yang ada di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan bahwa sifat dari adanya peraturan itu berarti seluruh Majelis Taklim sedianya dapat melaporkan seluruh data yang dimiliki ke pemerintah melalui Kemenag.

"Mungkin bukan terdaftar, dilaporkanlah kira-kira begitu supaya tahu ada MT. Jadi kalau ada MT, laporlah gitu," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Ma'ruf menilai bahwa pendataan Majelis Taklim itu perlu dilakukan agar keberadaannya dapat terpantau oleh pemerintah. Hal tersebut juga dapat mengantisipasi apabila Majelis Taklim menuai masalah.

"Jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting," ujarnya.

Ma'ruf pun sempat berkelakar bahwa semua hal kali ini mesti didata termasuk juga dengan Majelis Taklim.

"Pendataan, iya, kan sekarang semua harus terdata. Tamu saja harus didata," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

baca juga

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:03 WIB

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR:  Tak Perlu Diatur Pemerintah

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 12:08 WIB

Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

News | Sabtu, 30 November 2019 | 21:12 WIB

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

News | Jum'at, 29 November 2019 | 21:50 WIB

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:58 WIB

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:24 WIB

Bertemu 36 Ormas Islam, Wapres Ma'ruf Buat Enam Kesepakatan

Bertemu 36 Ormas Islam, Wapres Ma'ruf Buat Enam Kesepakatan

News | Kamis, 28 November 2019 | 22:29 WIB

FPI Janji Setia kepada Pancasila, Wapres Ma'ruf: Perlu Dikaji Kebenarannya

FPI Janji Setia kepada Pancasila, Wapres Ma'ruf: Perlu Dikaji Kebenarannya

News | Kamis, 28 November 2019 | 22:16 WIB

Putrinya Maju Pilkada Lewat Gerindra, Maruf Amin Kasih Restu

Putrinya Maju Pilkada Lewat Gerindra, Maruf Amin Kasih Restu

News | Kamis, 28 November 2019 | 21:12 WIB

Terkini

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Bogor | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:24 WIB

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:15 WIB

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul

Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:07 WIB

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

Karhutla Bromo Sulit Dipadamkan, Tiga Helikopter Sudah 17 Kali Water Bombing

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu

Rekan Setim Bongkar Duduk Perkara Konflik Mees Hilgers vs FC Twente, Dua-duanya Kepala Batu

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026

Dari Mobil Futuristik hingga Hiburan, Ini Serunya GIIAS 2026

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:00 WIB

×