Array

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
Wapres Maruf Amin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan peraturan dibuat supaya pemerintah memiliki data dari Majelis Taklim yang ada di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan bahwa sifat dari adanya peraturan itu berarti seluruh Majelis Taklim sedianya dapat melaporkan seluruh data yang dimiliki ke pemerintah melalui Kemenag.

"Mungkin bukan terdaftar, dilaporkanlah kira-kira begitu supaya tahu ada MT. Jadi kalau ada MT, laporlah gitu," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Ma'ruf menilai bahwa pendataan Majelis Taklim itu perlu dilakukan agar keberadaannya dapat terpantau oleh pemerintah. Hal tersebut juga dapat mengantisipasi apabila Majelis Taklim menuai masalah.

"Jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting," ujarnya.

Ma'ruf pun sempat berkelakar bahwa semua hal kali ini mesti didata termasuk juga dengan Majelis Taklim.

"Pendataan, iya, kan sekarang semua harus terdata. Tamu saja harus didata," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Baca Juga: Maruf Amin Kumpulkan Ormas Islam di Rumah Dinas, FPI Tak Ada

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI