Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
Wapres Maruf Amin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Terkait hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan peraturan dibuat supaya pemerintah memiliki data dari Majelis Taklim yang ada di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan bahwa sifat dari adanya peraturan itu berarti seluruh Majelis Taklim sedianya dapat melaporkan seluruh data yang dimiliki ke pemerintah melalui Kemenag.

"Mungkin bukan terdaftar, dilaporkanlah kira-kira begitu supaya tahu ada MT. Jadi kalau ada MT, laporlah gitu," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Ma'ruf menilai bahwa pendataan Majelis Taklim itu perlu dilakukan agar keberadaannya dapat terpantau oleh pemerintah. Hal tersebut juga dapat mengantisipasi apabila Majelis Taklim menuai masalah.

"Jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting," ujarnya.

Ma'ruf pun sempat berkelakar bahwa semua hal kali ini mesti didata termasuk juga dengan Majelis Taklim.

"Pendataan, iya, kan sekarang semua harus terdata. Tamu saja harus didata," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag

News | Senin, 02 Desember 2019 | 14:03 WIB

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR:  Tak Perlu Diatur Pemerintah

PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 12:08 WIB

Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag

News | Sabtu, 30 November 2019 | 21:12 WIB

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?

News | Jum'at, 29 November 2019 | 21:50 WIB

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

Masih Disangsi Pemerintah, FPI: Tak Usah Banyak Bicara, Kerja Aja Kerja

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:58 WIB

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

Menag Terbitkan PMA soal Majelis Taklim: Tujuannya Positif Sekali

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:24 WIB

Bertemu 36 Ormas Islam, Wapres Ma'ruf Buat Enam Kesepakatan

Bertemu 36 Ormas Islam, Wapres Ma'ruf Buat Enam Kesepakatan

News | Kamis, 28 November 2019 | 22:29 WIB

FPI Janji Setia kepada Pancasila, Wapres Ma'ruf: Perlu Dikaji Kebenarannya

FPI Janji Setia kepada Pancasila, Wapres Ma'ruf: Perlu Dikaji Kebenarannya

News | Kamis, 28 November 2019 | 22:16 WIB

Putrinya Maju Pilkada Lewat Gerindra, Maruf Amin Kasih Restu

Putrinya Maju Pilkada Lewat Gerindra, Maruf Amin Kasih Restu

News | Kamis, 28 November 2019 | 21:12 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB