Terbitkan Peraturan Soal Majelis Taklim, Gerindra: Menag Tak Usah Lebay!

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 03 Desember 2019 | 16:32 WIB
Terbitkan Peraturan Soal Majelis Taklim, Gerindra: Menag Tak Usah Lebay!
Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019). (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak perlu berlebihan, sehingga mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Kawendra menilai penerbitan peraturan tersebut sangatlah berlebihan. PMA tersebut diketahui diterbitkan pada 13 November lalu.

"Menurut saya, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, sangat berlebihan," kata Kawendra dalam akun Instagram resminya @kawendra pada Selasa (3/12/2019).

Kawendra mengatakan bahwa keberadaan Majelis Taklim sejatinya tidak perlu mendapat campur tangan dari pemerintah.

Ia menilai Majelis Taklim hanyalah sebuah forum silahturahmi umat Islam dan bukan sebuah institusi pendidikan formal yang perlu pengaturan dari negara.

"Jadi, saran saya, pak Menteri Agama tidak perlu Iebay Iah!," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.

"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).

baca juga

"Tujuannya positif sekali," sambungnya.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

Fadli Zon: PMA Majelis Taklim Terpapar Islamophobia

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 15:35 WIB

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 10:59 WIB

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah

News | Senin, 02 Desember 2019 | 16:09 WIB

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:42 WIB

Terkini

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×