Tersangka Kasus Korupsi Minta Perlindungan Jokowi, KPK: Silakan Saja

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 09 Desember 2019 | 22:22 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Minta Perlindungan Jokowi, KPK: Silakan Saja
KPK resmi melakukan penahanan terhadap eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan langkah tersangka suap mantan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan.

"Ya itu silakan saja meminta perlindungan pada siapapun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Toto merupakan tersangka kasus proyek suap pembangunan Meikarta. Toto jyga tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, dalam persidangan sudah cukup banyak fakta yang muncul.

KPK menganggap penetapan Toto sebagai tersangka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan dari proses pengembangan dalam penyidikan kasus suap Meikarta.

"Kalau soal bantahan, tersangka korupsi hampir selalu menyangkal perbuatan yang dilakukan. Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka," ungkap Febri.

Febri kemudian meminta Toto tidak menyangkal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika merasa tidak bersalah para tersangka bisa menyampaikan bantahan di persidangan.

"Jadi, jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC. Meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, Toto meminta bantuan Prsiden Joko Widodo. Toto diketahui telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.

"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto, Jumat, (6/12/2019).

baca juga

Dalam kasus ini Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Anak SMA hingga Tukang Bakso, Tiga Menteri Muda Jokowi Disorot Netizen

Jadi Anak SMA hingga Tukang Bakso, Tiga Menteri Muda Jokowi Disorot Netizen

News | Senin, 09 Desember 2019 | 19:54 WIB

Sindir Jokowi, Henry Yoso: Saya Khawatir Rocky Gerung Dibacok Orang

Sindir Jokowi, Henry Yoso: Saya Khawatir Rocky Gerung Dibacok Orang

News | Senin, 09 Desember 2019 | 16:23 WIB

Tagih Kasus Novel, Komnas HAM Ultimatum Jokowi dan Kapolri

Tagih Kasus Novel, Komnas HAM Ultimatum Jokowi dan Kapolri

News | Senin, 09 Desember 2019 | 15:08 WIB

Kapolri Dipanggil Jokowi soal Kasus Novel, Begini Respons Mabes Polri

Kapolri Dipanggil Jokowi soal Kasus Novel, Begini Respons Mabes Polri

News | Senin, 09 Desember 2019 | 13:39 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×