MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 09 Desember 2019 | 19:13 WIB
MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK
Hakim MK saat menggelar sidang gugutan UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo Cs. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Agus Rahardjo Cs memperbaiki permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait legal standing atau kedudukan para pemohon.

Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Saldi meminta kuasa hukum Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki legal standing dan mencantumkan dampak kerugian konstitusional para pemohon dalam permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang diajukannya.

"Menjelaskan kerugian konstisusional dari masing masing prinsipal itu. Karena kalau dicantumkan perorangan, masing-masing orang harus dijelaskan secara bebeda, apa kerugian konstitusionalnya sehingga jadi pemohon," kata Saldi.

Saldi mengatakan legal standing para pemohon penting untuk dijelaskan. Hal itu untuk membuktikan bahwa pemohon tersebut memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan atas uji formil tersebut.

"Kalau legal standing-nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian konstitusional, permohonan ini berhenti sampai di legal standing itu," jelasnya.

Berkenaan dengan itu, Hakim Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pihaknya memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Agus Rahardjo Cs untuk memperbaiki permohonan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Kesempatan tersebut diberikan berdasar aturan undang-undang dan Peraturan MK atau PMK.

"Maka perbaikan paling lambat akan kami terima pada hari Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00 WIB," ujar Arief.

baca juga

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji formil UU KPK baru itu diajukan oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, kuasa hukum pemohon Feri Amsari menyampaikan empat petitum atas permohonan uji formil UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Keempat petitum tersebut yakni:

Pertama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan, dalam provisi menyatakan menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pokok permohonan Mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.

Ketiga, menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

Keempat, memerintahkan amar putusan Majelis Mahkamah Konstitusi untuk dimuat dalam berita negara atau majelis hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 18:49 WIB

Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun

Selama Dipimpin Agus Cs, KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,9 Triliun

News | Senin, 09 Desember 2019 | 11:44 WIB

Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur

Dewan Pengawas Ditentukan Jokowi, KPK Ogah Ikut Campur

News | Jum'at, 06 Desember 2019 | 17:27 WIB

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK

News | Senin, 02 Desember 2019 | 15:22 WIB

190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini

190 Mahasiswa Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik Pukul 14.00 WIB Hari Ini

News | Jum'at, 29 November 2019 | 08:23 WIB

KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK

KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK

News | Jum'at, 29 November 2019 | 08:12 WIB

Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok

Putusan Dinilai Janggal, Penggugat Revisi UU KPK Ngadu ke Dewan Etik Besok

News | Kamis, 28 November 2019 | 18:29 WIB

Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa

Tok! MK Tolak Uji Materi UU KPK dari 190 Mahasiswa

News | Kamis, 28 November 2019 | 14:20 WIB

Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan

Santai Digugat karena Angkat Wamen, Jokowi: UU Membolehkan

News | Rabu, 27 November 2019 | 21:19 WIB

Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK

Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK

News | Jum'at, 22 November 2019 | 20:32 WIB

Terkini

Ekspor Nonmigas RI Tembus 212,27 Miliar Dolar AS per September 2026, Ditopang Nikel & CPO

Ekspor Nonmigas RI Tembus 212,27 Miliar Dolar AS per September 2026, Ditopang Nikel & CPO

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:46 WIB

5 Polisi Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok, Kompolnas Sebut Atasan Lalai Awasi Anak Buahnya: Harus Bertanggung Jawab!

5 Polisi Narkoba Diduga Pesta Sabu di Depok, Kompolnas Sebut Atasan Lalai Awasi Anak Buahnya: Harus Bertanggung Jawab!

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:45 WIB

Paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi

Paspor Indonesia Bebas Visa ke Mana Saja? Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:45 WIB

Berapa Tarif Raffi Ahmad Jadi BA? Kontrak Dilepas Brand Besar usai Kontroversi

Berapa Tarif Raffi Ahmad Jadi BA? Kontrak Dilepas Brand Besar usai Kontroversi

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 11:42 WIB

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

Gibran Didesak Minta Maaf ke Prabowo karena Sudah Jadi Noda Pemerintahan dan Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:39 WIB

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

Beban Prabowo, Gibran Jadi Pembangkang Hukum Bila Tak Mundur

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Petani Tanam Ganja di Tengah Kebun Cabai Aceh Timur, Polisi Bongkar Penyamaran

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:37 WIB

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

11 Hakim PN Medan Dipindahkan, Ini Daftar Penempatan Barunya

Sumut | Selasa, 03 November 2026 | 11:35 WIB

BPS Umumkan Impor Migas RI 32,57 Miliar Dolar AS per September, Melonjak 37,35%

BPS Umumkan Impor Migas RI 32,57 Miliar Dolar AS per September, Melonjak 37,35%

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:34 WIB

Ranking Paspor Indonesia 2026, Peringkat Berapa di Dunia?

Ranking Paspor Indonesia 2026, Peringkat Berapa di Dunia?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:34 WIB

×