Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 17 Desember 2019 | 14:29 WIB
Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang gadis berusia 13 tahun nyaris diperkosa empat teman prianya setelah dicekoki minuman keras. Percobaan pemerkosaan itu terjadi ketika empat pelaku membawa Pelangi (nama samaran) ke sebuah penginapan pada Minggu (15/12/2019) malam.

Aksi cabul ini bermula ketika para pelaku mengajak Pelangi nongkrong hingga dibikin mabuk. Setelah tak sadarkan diri, para remaja ini membawa korban ke sebuah penginapan kelas melati untuk diperkosa secara bersama-sama.

Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (17/12/2019), kasus ini terbongkar setelah resepsionis penginapan itu melihat adanya kejanggalan ketika Pelangi yang dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap penginapan melati. Mereka memesan di kamar 302.

Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun langsung datang untuk melakukan penggerebekan di kamar yang mereka pesan.

Terkait kasus ini, polisi pun telah meringkus empat tersangka yang dua dari mereka masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18), dan Mn alias Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, jika Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang di antara empat pemuda itu sebelumnya.

"Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Herie.

Saat diinterogasi petugas, Pelangi ternyata sudah disetubuhi oleh satu tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya memegang-megang tubuh korban.

"Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban," kata Herie.

baca juga

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

"Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong

Dari Jajan Es Dawet, Pria Misterius Perkosa Wanita Difabel di Rumah Kosong

Jatim | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:37 WIB

Emak-emak Perkosa Anak Lelaki Sampai Hamil Anak Kembar

Emak-emak Perkosa Anak Lelaki Sampai Hamil Anak Kembar

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 10:43 WIB

Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol

Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:53 WIB

Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet

Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 17:50 WIB

Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak

Tepergok Bawa Handuk, Aksi Duda Perkosa Anak Tetangga di Kebun Terkuak

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:29 WIB

Dicekoki Miras sampai Teler, Anis Direkam saat Digilir 3 Pemuda

Dicekoki Miras sampai Teler, Anis Direkam saat Digilir 3 Pemuda

Jatim | Senin, 22 Juli 2019 | 16:30 WIB

Habis Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 7 Pemuda dan Motornya Dirampas

Habis Dicekoki Miras, Siswi SMP Digilir 7 Pemuda dan Motornya Dirampas

Jatim | Selasa, 09 April 2019 | 13:13 WIB

Usai Diperkosa, Gadis Muda Dendam Bakar Rumah dan Pemerkosanya Hingga Tewas

Usai Diperkosa, Gadis Muda Dendam Bakar Rumah dan Pemerkosanya Hingga Tewas

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 14:42 WIB

Gadis Korban Perkosaan Disiram Cairan Misterius, Diancam Cabut Laporan

Gadis Korban Perkosaan Disiram Cairan Misterius, Diancam Cabut Laporan

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 14:00 WIB

Cabuli Anak Tetangga Seminggu, Mus Diringkus Polsek Penjaringan

Cabuli Anak Tetangga Seminggu, Mus Diringkus Polsek Penjaringan

News | Rabu, 24 Januari 2018 | 20:09 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×