Pemilik Lamborghini Penodong Pelajar SMA Dikenakan Pasal Berlapis

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 27 Desember 2019 | 11:30 WIB
Pemilik Lamborghini Penodong Pelajar SMA Dikenakan Pasal Berlapis
Abdul Malik alias AM tersangka pengemudi Lamborghini penodong siswa SMA di Kemang. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Abdul Malik alias AM (44), pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepada dua pelajar SMA dikenakan pasal berlapis. Abdul dikenakan pasal berlapis terkait kasus penodongan dan kepemilikan opsetan hewan langka yang dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan aksi koboi yang dilakukan tersangka di jalanan AM telah melanggar tindak pidana pengancam. Atas perbuatannya itu AM pun terancam dengan hukuman penjara satu tahun.

"Kita kenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP RI atas tindakan menggunakan senjata sehingga memberikan ancaman terhadap korban," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).

Sementara itu, terkait kepemilikan opsetan hewan langka AM pun terancam dikenakan Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b dan d.

Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf b itu berbunyi; setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Sementara huruf d berbunyi; memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pasal tersebut dikenakan kepada AM setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman AM, di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12) kemarin.

Polisi sita opsetan Harimau Sumatera di rumah koboi Lamborghini bernama Abdul Malik alias AM (44). (Suara.com/M. Yasir)
Polisi sita opsetan Harimau Sumatera di rumah koboi Lamborghini bernama Abdul Malik alias AM (44). (Suara.com/M. Yasir)

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah opsetan hewan langka seperti dua kepala Rusa Bawean, satu ekor Burung Cenderawasih, dan satu ekor Harimau Sumatera.

Atas perbuatannya itu, AM pun terancam dengan hukuman penjara lima tahun.

baca juga

"Bisa terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjadi Lagi: Alamat Mobil Mewah di Gang Sempit, Kali Ini Lamborghini

Terjadi Lagi: Alamat Mobil Mewah di Gang Sempit, Kali Ini Lamborghini

Otomotif | Jum'at, 27 Desember 2019 | 08:16 WIB

Tak Cuma Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah Pengemudi Koboi di Kemang

Tak Cuma Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah Pengemudi Koboi di Kemang

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 12:28 WIB

Kaleidoskop 2019: Kejadian Viral Mobil dan Motor Premium di Tanah Air

Kaleidoskop 2019: Kejadian Viral Mobil dan Motor Premium di Tanah Air

Otomotif | Kamis, 26 Desember 2019 | 12:02 WIB

Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Sita Opsetan Harimau Sumatera

Geledah Rumah Koboi Lamborghini, Polisi Sita Opsetan Harimau Sumatera

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 11:54 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×